Miftahurrisal
”Rahmat bagi alam semesta,” itulah slogan yang seringkali terdengar dalam dakwah. Slogan yang, disadari atau tidak, sebenarnya membawa efek besar dalam metodologi dakwah itu selanjutnya. Aplikasi dari slogan tersebut yang beragam secara otomatis telah memunculkan pula berbagai macam metode atau manhaj dalam penyampaian nilai dan ajaran Islam ke seluruh penjuru dunia.
Secara umum, dakwah yang beragam tersebut dapat kita golongkan dalam dua strategi besar. Pertama, strategi harmonisasi Islam dengan adat dan budaya setempat. Kedua, strategi pemurnian Islam dari yang non-Islami.
Dua strategi di atas akhir-akhir ini diidentifikasi dan diberi label: pribumisasi dan purifikasi. Dan yang sering saya dapatkan adalah penempatan dua strategi tersebut dalam posisi saling berhadap-hadapan (vis a vis, edt).
Tulisan ini mencoba untuk mengkaji dua strategi tersebut berikut tingkat acceptabilitas-nya di kalangan muslim Indonesia.
Belajar dari Sejarah
Sebagian kalangan meyakini bahwa Islam adalah agama pamungkas yang turun untuk menghapus adat-adat atau kebudayaan bangsa Arab Jahiliyah waktu itu. Islam ditempatkan sebagai paket lengkap dari langit yang bertugas melenyapkan produk-produk budaya bumi. Itulah mengapa ada istilah jahiliyyah untuk menggambarkan situsi sosial dan gaya hidup masyarakat Arab pada masa itu. Sedangkan Islam datang dengan aturan yang sama sekali baru yang mengeluarkan manusia dari ke-jahiliyahan-nya.
Kalau kita kembali ke sajarah bergumulnya Islam di tengah-tengah kehidupan manusia kita justru mendapati hal sebaliknya. Hal itu bisa kita buktikan lewat diadopsinya adat dan budaya setempat dalam hukum fikih atau syari’ah. Qishosh dan diyat, misalnya, yang sejak awal memang telah ada sebelum kenabian Muhammad. Begitu juga dengan sistem perniagaan, perjanjian, ataupun beberapa ritual ibadah haji yang memang sudah dilaksanakan oleh masyarakat Arab dan disesuaikan sebagian dengan syari’at Alquran dan Sunnah, seperti thowaf yang oleh sebagian dijalankan dengan (maaf, edt) telanjang kemudian dibenarkan oleh nabi Saw.
Dalam ilmu hadits juga dikenal istilah sunah taqririyah1 yang mengindikasikan bahwa Nabi Saw pun dengan kapasitas sebagai pembawa wahyu, terkadang menyetujui hal-hal yang dilakukan oleh masyarakat sekitar selama tidak bertentangan secara vulgar dengan hal-hal fundamental dalam Islam. Metode ru’yatul hilal, penentuan awal bulan, juga warisan dari metode Arab Jahiliyah. Lebih jauh apabila kita mau menelaah ke sastra Arab, kita juga mendapati bahwa syi’ir-syi’ir Arab Jahiliyah juga masih sering diperdengarkan ketika Islam sudah masuk. Lebih dari itu, bahkan sastra, dalam hal ini syi’ir dan natsr,2 masih berkembang ketika dakwah Islam sedang digencar-gencarkan, baik pada saat nabi Saw masih hidup maupun era khulafa ar rasyidin, dan seterusnya.
Realitas sejarah ini menunjukkan kepada kita bahwa Islam tidak secara bengis memberangus budaya-budaya, ataupun kebiasaan masyarakat Arab waktu itu. Dalam banyak hal, Islam tampil dengan wajah toleran terhadap budaya tersebut melalui dua cara: (1) mengadopsi syari’at dan ajaran terdahulu menjadi bagian dari syari’at Islam; dan (2) dengan menolerir adat dan budaya tersebut untuk terus berkembang.
Merunut ke perkembangan Islam selanjutnya, kita juga disuguhi fenomena menarik seputar pengambilan hukum yang dilakukan oleh Imam-imam besar di masanya. Abu Hanifah, misalnya, memasukkan ‘urf (hukum adat) sebagai pertimbangan pengambilan hukum. Imam Malik juga menjadikan amal ahli Madinah sebagai pertimbangan pengambilan hukum pula. Yang lebih jelas lagi, adalah Imam Syafi’I yang mengeluarkan qoul qadim dan qoul jadid sesuai dengan keadaan sosial masyarakat di daerah yang beliau tempati.
Lebih mengerucut ke tanah air, perkembangan Islam juga dibumbui dengan akulturasi budaya. Bukti-bukti dan pengalaman sejarah tersebut nampaknya ditangkap dengan nyaris sempurna oleh para penyebar Islam di nusantara. Kejeniusan wali songo dalam menyebarkan Islam di Jawa, adalah contohnya. Budaya Jawa yang sangat terpengaruh oleh Hindu-Budha pada waktu itu, secara pelan namun pasti dimodifikasi menjadi sebuah paket penyampain dakwah yang efektif. Media wayang kulit, tembang-tembang, dan bahkan tata bangunan cukup jelas menggambarkan seberapa tolerannya Islam mengakomodir budaya-budaya yang berkembang .
Dalam kerangka yang sama, para da’i modern saat ini, juga mulai menemukan kemasan yang cocok untuk menyampaikan ajaran Islam sesuai dengan trend masyarakat modern semacam musik, film, novel, cerpen, maupun program-program religius lainnya.
Purifikasi dan Realitas ke-Indonesia-an
Akhir-akhir ini muncul relitas menarik di Indonesia seputar isu agama. Di antaranya adalah semakin merebaknya perda ataupun instruksi gubernur, bupati, dan/ atau wali kota yang berbau agama. Misalnya, pada tahun 2005, pemerintah Padang melalui instruksi wali kota nomor 451.422/Binsos-III/20053 mencoba mewajibkan jilbab bagi muslimah dan anjuran memakainya bagi non-muslimah, atau keberadaan polisi syari’ah di NAD.
Realitas lain yang lebih dahulu muncul adalah adanya tuduhan TBC (takhayul, bid’ah dan khurafat) terhadap kelompok Islam tradisonal yang mencoba menggabungkan nilai Islam dan budaya setempat. Sekarang konon malah muncul virus baru bernama Sepilis (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme, edt) yang dialamtkan bagi mereka yang memperjuangkan nilai sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme. Umat Islam Indonesia sering diklasifiksikan menjadi golongan muslim kaffah dan non-kaffah.
Sebetulnya fenomena-fenomena di atas adalah bukti dari meningkatnya concern dan perhatian masyarakat terhadap agamanya. Agama semakin dirasa sebagai sebuah perkara primer yang tidak boleh diusik dan tidak boleh dinomor duakan. Sebuah perkembangan kehidupan beragama di Indonesia yang selayaknya disyukuri.
Persolan sesungguhnya adalah persinggungan antara ajaran Islam dan budaya lokal. Titik persinggungan ini sering memunculkan polemik manakala dakwah Islam dikonsentrasikan pada purifikasi atau pemurnian ajaran sedangkan masyarakat enggan meninggalkan budaya leluhurnya. Kedua belah pihak akan terus dalam posisi yang berhadap-hadapan ketika tidak ditemukan solusi dari problematika tersebut.
Menyoal purifikasi itu sendiri, sebenarnya tidak akan menjadi masalah apabila Islam (objek yang ingin dimurnikan) dipandang sebagai sebuah ajaran yang universal. Sebuah ajaran yang relevan untuk segala masa, tidak terikat oleh kondisi sosial komunitas tertentu. Dalam kerangka semacam ini, purifikasi akan bermakna luas dan cocok untuk dikedepankan. Dalam kerangka ini pula, pembawa ide purifikasi akan menyampaikan substansi dan nilai inti dari sebuah ajaran dan tidak akan terlalu mempersoalkan kemasan atau model luar dari nilai substansi tadi.
Namun, apabila Islam dipahami sebagai sebuah ”kapsul” siap telan, atau makanan siap santap yang selesai ”diramu” pada abad ketujuh, maka ide purifikasi akan menemui kebuntuan ketika berhadapan dengan budaya-budaya lokal maupun tata kehidupan masyarakat modern. Singkat kata, masalah akan muncul apabila terjadi penyempitan makna purifikasi atau penyempitan makna Islam itu sendiri.
Merujuk pada hal di atas, sejauh ini konsep purifikasi belum dimaknai sebagaimana mestinya. Purifikasi yang seharusnya erat kaitannya dengan Islamisasi justru terkesan condong ke arah Arabisasi. Tidak ada yang salah sebenarnya dengan budaya Arab. Yang salah adalah bilamana hal tersebut menjadi tolok ukur nilai kesalehan atau satu-satunya pedoman resmi untuk mengklasifikasikan umat menjadi kaffah dan non-kaffah.
Ide purifikasi yang sering keluar dari kelompok Islam puritan atau fundamental sekarang ini berorientasi memberangus budaya-budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Titik tolak ajaran Islam itu sendiri adalah Islam yang turun di abad ke tujuh. Sehingga hal-hal yang di luar paket tersebut menjadi tidak layak untuk dipertahankan. Maka tidak heran apabila pengusung ide purifikasi akan menolak segala hal baru yang belum pernah muncul di era rasulullah di Arab, waktu itu.
Tidak heran, apabila masyarakat Islam tradisional terkesan antipurifikasi karena khawatir akan punahnya budaya-budaya lokal. Terma-terma Arab menjadi dominan dan diupayakan untuk mengganti terma-terma lokal. Pun dalam hal penampilan dan busana.
Menjaga Islam Khas Indonesia
Perbandingan antara sejarah dan ide purifikasi di atas hendaknya dijadikan pertimbangan dalam dakwah Islam di tanah air. Sejauh ini, Islam terus berkembang di Indonesia dengan cara yang dialogis dan tidak konfrontatif. Penyebar Islam di tanah air yang membawa ide purifikasi justru membawa umat ke dalam ”perang saudara” dalam arti sesungguhnya semisal Perang Padri maupun dalam arti yang konotatif seperti ketegangan yang terus terjadi antara kelompok Islam puritan dan tradisional.
Sebaliknya, penyebar Islam yang membawa ide pribumisasi justru diterima masyarakat dengan tingkat perkembangan dakwah yang mengagumkan. Sebenarnya ide pribumisasi ini awal mula dimunculkan oleh Abdurrohman Wahid di akhir dekade 80-an. Namun, ruh pribumisasi Islam ini sudah ada sejak Islam pertama kali tersebar di Indonesia meskipun tanpa label pribumisasi. Bahkan lebih dari itu, semangat Islam untuk membawa budaya dan adat lokal ke ranah dialog, mengakomodir, dan bahkan mengadopsi sebagian, sudah ada semenjak Islam turun ke bumi sebagaimana realitas sejarah di atas.
Sekali lagi fakta menjelaskan, bahwa Nabi Muhammad Saw menempatkan budaya sebagai sebuah pertimbangan khusus dalam penetapan hukum. Hal itu pula yang diteruskan oleh Imam Madzhab dan para pembawa Islam ke tanah air.
Sekelumit perbandingan tadi mengantarkan saya pada sebuah kesimpulan: dua hal pokok yang harus dikedepankan dalam proses dakwah Islam di Indonesia. Pertama, pemahaman kontekstual; dengan memahami Islam secara kontekstual maka kita tidak akan terbelenggu oleh doktrin-doktrin tertentu yang sangat terikat dengan zaman dan tempat. Ulama tempo dulu mengartikannya dengan ma’qul al ma’na4 atau nilai dan makna terdalam dari sebuah teks. Kedua, penghargaan terhadap budaya atau adat yang berlaku. Menempatkan Islam dan budaya dalam kerangka dialogis nan toleran.
Dalam hal ini maka Islam tidak harus diekspresikan dalam wajah yang ke Arab-araban, melainkan harus melebur dengan budaya setempat. Proses semacam inilah yang menjadi garansi diterimanya Islam dan ajarannya dimanapun ia didakwahkan. Menjadi relevan pula dalam kerangka dakwah semacam ini kita mengangkat syiar rahmatan lilalamin sebagai bukti dari eksistensi Islam dimanapun ia berada.
Referensi:
Suatu hal yang bersumber dari nabi dan berisi persutujuan nabi terhadap perilaku maupun ucapan sahabat. Lebih lanjut bisa ditela’ah buku-buku Ulumul Hadits.
Dalam istilah sastra arab (Adab) dikenal dua ketegori umum sastra yaitu syi’ir dan natsr. Tidak diketahui secara pasti awal mula satra ini muncul, yang jelas dua jenis sastra tersebut sudah cukup mapan ketika Islam datang. Lihat misalnya : Adab Fi al Islam karangan Dr.Muhammad Utsman Ali. KDI. 1994
Makalah : Fikria Najitama, “Sejarah Pergumulan Islam dan Budaya”, Al Mawarid XVII 2007
Lawan dari term ini adalah dhohir an nash, yaitu mengambil hukum secara tekstual.
*) Wakil rais tanfidziyah PCI NU Libya. Anggota MPA Kesatuan Keluarga Mahasiswa Indonesia.