Oleh: nulibya | AgupmThu, 06 Aug 2009 18:47:07 +0000UTC31 24, 2007

Tidak Aneh, Tidak Lucu, Tapi Nyata

Mukhlis Lubis

Sudah menjadi tabiat asli bagi manusia untuk hidup dalam perbedaan. Seandainya perbedaan yang ada diarahkan kepada hal-hal yang dapat membawa maslahah bersama dan menghindari perpecahan yang mungkin saja tejadi bahkan  dapat merugikan diri kita sendiri, tentulah hidup akan terasa tenang, damai, dan bahagia. Perbedaan pendapat dalam memahami suatu masalah dapat menimblkan  suatu yang kadang berdampak positif, bisa juga berdampak negatif.  
Bid’ah, salah satu masalah yang santer ditelinga kita, bahkan terkadang membuat telinga merah, bosan mendengar sanggahan para ”mujtahid” kondang yang selalu ingin mengukir sejarah tanpa melihat ability and  rethingking yang mereka punya.  Masalah bid’ah bukanlah masalah baru bagi umat akhir zaman ini. Masalah ini sudah lama diperbincangkan oleh intelectual organic tempo dulu. Masalah bid’ah adalah masalah yang sulit, rumit, pahit, dan unik. Karena masalah bid’ah menduduki posisi penting, menyangkut banyak bidang dalam agama Islam.  Bid’ah tesangkut di tali-tali lautan hadits, meronta kuat dengan amalan para sahabat, terlepas dan berenang liar dalam samudera kitab ulama.
Banyak orang berkata seenak jidatnya, yang membuat saya ingin tertawa dalam tangis yang terpendam, bingung memilih untaian kata yang tepat bagi cara berpikir yang mereka terapkan. ”Ini bid’ah. Itu bid’ah! Ini sesat, itu dhalalah.” Itulah slogan yang diteriakkan. Saya teringat dengan wise word para pendahulu kita; banyak orang yang mendengar bunyi lonceng, tetapi sedikit sekali yang mengetahui di mana terletaknya.
Ada seorang ulama yang masyhur, Imam Syatibi (W. 709 H). Diantara karya beliau adalah kitab “Al I’tisham.” Tebalnya 750 halaman. Buku tersebut membahas bid’ah secara detail, sampai membosankan. Beliau  membantah pendapat para  Imam di kalangan Mazhab Syafi’i, tetapi bantahan beliau tidak begitu kuat. Alih-alih ”melumpuhkan” lawan, malah jadi senjata makan tuan. Imam Syatibi ini adalah pujaan Rasyid Ridha, saya belum dapat memastikan mazhab yang ia anut; mazhab Maliki atau Daud Zhahiri. Syatibi ini tega-teganya membid’ahkan dzikir dan do’a bersama sesudah shalat. Pemikiran-pemikiran Imam Syatibi ini telah dicopy dan diadopsi ke dalam buku yang tersebar di Indonesia, Kembali kepada  al-Qur’an  dan al Sunnah.
Ulama-ulama dikalangan Mazhab Syafi’i telah banyak mengupas dan membahas masalah bid’ah. Tetapi, tetap saja dinilai belum tuntas, belum mumtaz, dan lain-lain. Diantara mereka adalah Imam Syafi’i sendiri, ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam, Al Qarafi, Imam Suyuthi, Ibn Hajar Al ‘Asqalani, Ibn Hajar Al Haitami, dan lain-lain. Permasalahan sekarang ditangan kita, tinggal baca, pahami, dan perhatikan bagaimana para Ulama kita ber-istidlal (set forth an opinion).
Banyak sekali ayat Alquran (tidak langsung/ implisit) dan hadits-hadits nabi (langsung/eksplisit) yang mengancam bid’ah dan ahli bid’ah. Para ulama di atas bukannya tidak tahu apa yang tertulis hitam di atas putih, baik dari Alquran maupun hadits. Sungguh tidak lucu kalau ada yang mengatakan bahwa Imam An Nawawi (wafat: 667H) menganjurkan umat Islam membuat bid’ah, beliau ahli bid’ah karena memfatwakan sunnah membaca ”ushalli” sebelum takbiratul ihram, dan lain-lan. Ulama sekaliber beliau, yang keimuannya telah diakui ulama se dunia pada masanya dan masa sekarang, pensyarah Sahih Muslim, pengarang Al Azkar dan Riyadhussalihin, dan lain-lain, masih dituduh demikian. Nggak lucu tapi nyata!
Dalam kajian singkat ini saya ingin mengupas secuil dari permasalahan bid’ah yang ada, ditinjau dari hasil riset para Ulama Mutaqoddimin dan Ulama Mutaakkhirin.

Pengertian Bid’ah
Secara etimologi, ”bid’ah” mengandung arti ”Sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya”, dan si pencipta (yang mengadakan) disebut Mubdi’ atau Mubtadi’, jadi dapat dianalisa bahwa langit dan bumi juga disebut bid’ah karena keduanya dijadikan tanpa contoh. Allah sebagai penciptanya disebut Badii’. Allah berfirman dalam Albaqarah: 117:
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

Sedangkan bid’ah menurut terminologi syara’: ”Suatu pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah. Sebagai contoh ialah pengumpulan ayat-ayat Alquran dalam satu Mushaf, pembukuan hadits-hadits nabi, buku-buku Fikih, Tafsir Alquran, ilmu-ilmu Ushuluddin, dan Tasawuf. Membangun Madrasah, sekolah umum, merayakan Maulid Nabi, naik haji ke Makkah dengan kendaraan pesawat, dan lain-lain, dikategorikan juga sebagai bid’ah. Karena hal itu tidak pernah ada di zaman rasulullah Saw. Begitu juga dalam mengerjakan perbuatan, aktifitas yang tercela, jelek dari segi keagamaan, umpamanya mencampurbaurkan pelajaran-pelajaran keagamaan dengan filsafat, dari Mas Plato dan Bung Aristoteles. Bermain musik, seruling, dalam masjid ketika merayakan Maulid Nabi, menuliskan ayat AlqurAN dengan tulisan selain tulisan Arab, azan lewat type recorder, dan lain-lain.
Semua ini dinamakan “bid’ah” karena memang belum pernah ada di zaman rasulullah. Imam Syafi’i pernah berkata, ”Albid’atu bid’atani: mahmudatun wa mazmumatun, pama Waafaqos sunnata pahuwa mahmudun, wama khaalafaha pahuwa mazmumun, bid’ah itu ada dua macam: satu bid’ah terpuji dan yang lain bid’ah tercela. Bid’ah terpuji adalah sesuatu hal yang sesuai dengan sunnah nabi dan bid’ah yang tercela adalah yang tidak sesuai atau menentang sunnah nabi.
Imam Baihaqi, ahli hadits yang terkenal, juga menerangkan hal yang sama dalam kitab “Manaqib Syafi’i”. Coba perhatikan dan pikirkan, ulama mujtahid mutlaq seperti Imam Syafi’i mengeluarkan komentar yang dapat membakar jenggot mereka yang mencap bid’ah semuanya haram. Saudara!!! Imam Syafi’i berkata demikian setelah memperhatikan hadits nabi, sekalian perbuatan sahabat yang bertalian dengan bid’ah, bukan asal-asalan.
***
Kurang menarik rasanya pembahasan singkat kita ini, kalau tidak memunculkan sanggahan dari mereka yang membantah dan yang ingin coba-coba berfatwa. Ada yang mengatakan: apakah para ulama Mazhab Syafi’i itu tidak pernah menemukan hadits rasul “Wakullu bid’atin dhalalatun, semua bid’ah adalah sesat.” Atau tidak paham maksud hadits tersebut?
Pertanyaan dan sanggahan di atas nampaknya cukup tegas, buas, ganas dalam mengahadapi fatwa-fatwa ulama kita, tapi pada hakikatnya sanggahan itu bersifat lemah, dan tidak punya landasan yang kuat. Kita buktikan kepada mereka bagaimana cara ulama kita meng-istimbat-kan hukum dalam berfatwa ”Kullu bid’atin dholalatun,” begitulah bunyi hadits tersebut. Ada apa dengan kata ”kullu” pada penggalan hadits tersebut?
Rasulullah dalam hadits tersebut menggunakan ”kullu,” yang berarti secara harfiah setiap/ semua, satu level dengan ”jami’u” dalam makna ‘am. Berdasarkan hasil bahst yang ditempuh ulama lughoh menyimpulkan bahwa ”kullu” tidak selamanya bermakna jamii’, merata. Ada saat-saat tertentu kata ”kullu” bermakna ”ba’dhun” (sebagian) atau dengan ungkapan yang lebih familiar di kalangan ‘ulama mantiq: al-kulliyyatu fi hiinin waljuz’iyyatu fi hiinin akhor. Sebagai misal coba perhatikan firman Allah:
وجعلنا  من الماء كل شيئ حي

”Dan kami menjadikan sebagian besar sesuatu yang hidup itu berasal dari air.” (QS: Al Anbiya: 30).
Teks ayat menggunakan kata kullu, tetapi tidak bermakna semua yang ada di dunia ini diciptakan dari air karena ada nash yang mengecualikan dan menafsirkan makna kullu tersebut, yaitu firman Allah: wa kholaqol jaanna min maarijin min nar (QS: Ar Rohman: 15).
Contoh lain coba perhatikan firman Allah dalam Al Kahf:79:
وكان ورآءهم ملك يأخذ كل سفينة غصبا
Ayat di atas bercerita tentang kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir ketika menumpangi perahu yang bagus dan indah. Di tengah pelayaran tersiar kabar: di darat ada raja dholim yang suka merampas setiap perahu yang indah/ bagus. Sedangkan perahu yang buruk atau yang terdapat cacat dibiarkan lepas. Nabi Khidir dengan izin Allah mengetahui hal tersebut lalu ia merusak bagian perahu agar tidak dirampas oleh Raja yang dholim itu. Maka seandainya saja yang dimaksud bahwa raja merampas semua kapal termasuk yang buruk-buruk dan bercacat tentulah Nabi Khidir tidak akan merusak bagian kapal tersebut, dan sekirannya Nabi Khidir tetap merusakkan kapal yang buruk tentulah akan dianggap sebagai perbuatan dholim, sia-sia, dan melampaui batas.
Demikianlah adanya hadits mengenai bid’ah, walupun memakai kata ”kullu,” tetapi tidak bermaksud jami’ (bermakna gebyah uyah; umum, edt). Ini harus diperhatikan. Sebab itulah Imam Syafi’i dalam kitab Manaqibu as-Syafi’iyyah membagi bid’ah jadi dua bagian, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiaah. Fakta nyata yang diperankan oleh para sahabat seperti usaha pengumpulan Alquran dalam satu mushaf, azan dua kali pada sholat Jum’ah, dan sholat tarawih berjama’ah sebulan penuh, dan lain-lainnya, merupakan hasil ijtihad mulia. Padahal tidak pernah ada di zaman rasulullah.
Bukankah salah satu di antara sumber syariah Islam itu ada yang disebut Ijma’, ketika semua pendapat Imam mujtahidin sama dan mencapai hasil ittifaq maka disebut  ijma’ sharih. Tetapi, bila ada diantara para mujtahidin itu yang berpendapat kemudian yang lainnya diam tanpa mengajukan ta’liq maka hasil Ijma’ juga diterima dan disebut ijma’ sukuti.
Bayangkan seandainya kullu disitu bermakna jami’, tentu para sahabat bergelimangan dalam dosa padahal sejarah sudah bercerita bahwa sahabat rasul adalah orang-orang yang imannya sudah dijamin, dan tergolong muttaqun. Inilah natijah yang diambil dari teori ilmu mantiq dalam kitab Ilmul Mantiq hal 60, karya Muhammad Nur Ibrohim, yang dinamakan teori  شكل الأول ضرب الثالث .
Contoh: (premis mayor, edt) Sebagian Zhon adalah dosa,  (premis minor, edt) setiap dosa wajib dijauhi, maka knklusinya: naitjahnya, sebagian zhon wajib dijauhi (dibuang mahmul pada qodhiyyah pertama dan maudhu’ pada qodhiyah kedua).
Sekarang kita implementasikan pada hadits nabi di muka: Sebagian bid’ah adalah sesat, setiap yang sesat tempatnya di neraka. Maka, natijah-nya: sebagian bid’ah itu tempatnya di neraka.
Jadi, kesimpulannya kata ”kullu” dalam hadits nabi tersebut berfaidah littab’idh/ manunjukkan sebagian, bukan liljami’/keseluruhan. Maka, bid’ah itu tidak semuanya haram, bid’ah yang haram adalah bid’ah yang keluar dari konsep syari’ah Islamiyah. Singkatnya, hadits ”kullu bid’ah” itu ditakhsis hadits yang lain. Sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Nubail bin Muhammad As Syarif Al Husaini dalam kitab Al Bid’atu Al hasanah wa Asluha min Al kitab wa As Sunnah, halaman 28. Beliau berkata hadits ”kullu bid’ah” itu ditakhsis oleh hadits riwayat Imam Muslim yang berbunyi: Man sanna fil Islami sunnatan hasantan falahu ajruhu waajru man ‘amila biha ba’dahu la yanqushu min ujurihim syaiun, wa man sanna fil Islami sunnatan sayyiatan fa ‘alihi wizruha wa wizru man ‘amila biha ba’dahu wala yanqushu min auzaarihim syaiun. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya Syarh Shahih Muslim lil Imam Nawawi, juz 7. halaman 92.
Maka, dapat disimpulkan bahwa hadits di atas bersifat ‘am dan ada dalil yang men-takhsis-nya sehingga keluarlah natijah yang menyatakan bahwa bid’ah itu terbagi lima sejalan dengan hukum taklify:
Bid’ah Wajib, seperti memberi titik dan baris pada ayat-ayat Qur’an karena dikhawatirkan terjadinya kesalahan dalam bacaan yang akan mengarah ke pemahaman yang salah, demikian juga belajar ilmu nahwu, sharaf, bayan, ma’ani, bila pemahaman terhadap Alquran terhenti/ tergantung padanya, dan lain-lain.
Bid’ah Haram, seperti membuat foto atau gambar-gambar nabi, demikian juga halnya membangun masjid dari uang haram; hasil judi, riba,  juga pada masalah i’tiqad, yakni kepercayaan Allah duduk di atas ‘Arsy.  Juga kepercayaan bahwa bertawassul adalah syirik, dan lain-lain.
Bid’ah Sunnah, seperti shalat tarawih 20 raka’at, demikian juga mengadakan perayaan peringatan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, dan lain-lain.
Bid’ah Makruh, seperti membayar zakat fitrah berlebih-lebihan, umpamanya yang wajib hanya 4 liter tapi dibayar 4 karung, begitu juga menghiasi masjid dengan berbagai macam ukiran, dan lain-lain.
Bid’ah Harus, seperti memakai pakaian yang bagus-bagus, demikian juga naik haji dengan kendaraan kapal laut atau udara, dan lain-lain.
Maka jelaslah bagi kita, bahwa bid’ah yang dilarang pada hadits tersebut yaitu menciptakan suatu hukum baru yang tidak terdapat dalam Alquran atau Hadits lalu meyakini bahwa yang demikian itu merupakan bagian ibadah murni kepada Allah.
Saya ingin mengomentari pernyataannya Imam Syatibi yang menegaskan dalam Al I’tisham-nya bahwa bid’ah hanya satu yaitu  “bid’ah dhalalah” dan suara sumbang yang mengatakan uraian pembahasan ini merupakan hasil dari metode taqlid yang dilarang dalam Islam. Komentar saya hanya sedikit, singkat, yaitu apakah Imam Syatibi berani mengatakan Khalifah-khalifah umat Islam itu ahli bid’ah? Beranikah Imam Syatibi menegaskan Khulafa’ur Rasyidin itu masuk neraka? Kalaulah semua bid’ah itu haram bin dhalalah, maka dhalalah pulalah kitab “Al I’tisham” itu, karena kitab itu tidak pernah ada dan tidak pernah dikenal dizamannya nabi.
Bahkan tidak ada satu ayat atau hadits yang menyuruh Imam Syatibi menulis “Al I’tisham.” Adapun mengenai taqlid, saya ingin balik bertanya, apakah dia tidak bisa membedakan taqlid kepada orang-orang yang diakui keilmuan dengan taqlid kepada orang jahil, bodoh. Sehingga menganggap sama dasar masalahnya? Bukankah taqlid yang dilarang itu taqlid kepada bapak-bapak mereka yang tidak mempunyai ilmu seperti taqlid-nya penyembah berhala kepada bapaknya, walaupun bapa-bapaknya itu tidak berilmu dan tidak mendapat hidayah dari Allah? (al Baqarah : 170). Bagaimana menurut beliau kalau saya taqlid pada Imam-imam mujtahid?
Sebagai penutup buah pena saya ini, saya ingin menyampaikan suatu hal: jadikanlah perbedaan yang ada untuk menjalin rasa persaudaraan diantara kita, bukan saling menyalahkan. Selama amalan yang kita kerjakan berdasarkan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk mengatakan pendapat si A yang paling benar, yang lain sesat. Silahkan berusaha untuk mencapai derajat ijtihad tetapi hati-hatilah dalam berfatwa, bukankah yang paling berani berfatwa itu dialah yang paling berani masuk neraka?
Ingin rasanya menangis melihat permasalahan umat akhir zaman ini, melihat pemimpin-pemimpin munafik yang multifaces, berbangga dengan kekayaan yang sifatnya hina, sementara, fana, tanpa berpikr bagaiman nasib mereka yang menderita, sakit menahan lapar, haknya hilang diinjak-injak oleh HAM yagn curang.
Bergaya dalam pinjaman harta orang lain itulah yang terjadi. Keluarga mereka yang berkuasa tidak boleh di gugat, tidak boleh dicaci, tetapi ketika Allah rabbul ‘alamin ini dicaci maki, digugat, mereka hanya bisa diam, berlutut pasrah, menyruh tukang doa untuk mengeluarkan air mata buaya di hadapn manusia-manusia yang bingung terhadap realitas yang ada. Sungguh tidak aneh, tidak lucu, tapi nyata! Selamat berjuang wahai Saudaraku.

Rujukan:
Lihat  Al-I’tsham , hal-275
Lihat al-Mu’tamad halaman 28 dan Munjid; halaman 27
Syeikh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, wafat: 660H dalam kitabnya “Qawa’idul Ahkam”.
Fathul Bari, juz 17-hal 10.
Sunan Ibn Majah, no 45.
Lihat kitab Ushul al fiqh, hal-23
Lihat Qawa’idu al-Ahkam  fi Mashalihi al Anam, jilid 1, hal-173


Beri tanggapan

Your response:

Kategori