<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Nahdlatul Ulama Cabang Libya</title>
	<atom:link href="http://nulibya.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://nulibya.wordpress.com</link>
	<description>http://nulibya.wordpress.com/</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Aug 2009 20:31:13 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='nulibya.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/9ec1dd707b8c414735e508ef8e83bb0b?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Nahdlatul Ulama Cabang Libya</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Para Pencuri Rumah TUhan</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/para-pencuri-rumah-tuhan/</link>
		<comments>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/para-pencuri-rumah-tuhan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 19:05:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nulibya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nulibya.wordpress.com/?p=252</guid>
		<description><![CDATA[Didorong ”syu’udzon” terhadap golongan lain, dewasa ini, takfir (mengkafirkan orang lain) sudah jadi “tradisi.” Buntutnya penjarahan masjid golong tertentu (baca: NU) karena, bagi pencuri rumah Tuhan, pengelola masjid sudah berbuat kebatilan berselubung kebenaran. Masjid milik Tuhan maka harus dikembalikan kepada-Nya (Dalam: Tradisi Orang-orang NU (pengantar), hal. xi-xii. Edisi-I. Yogyakarta: Pustaka Pesantren-Lkis Pelangi Aksara.)  
Mereka ”menyita” [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=252&subd=nulibya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Didorong ”syu’udzon” terhadap golongan lain, dewasa ini, takfir (mengkafirkan orang lain) sudah jadi “tradisi.” Buntutnya penjarahan masjid golong tertentu (baca: NU) karena, bagi pencuri rumah Tuhan, pengelola masjid sudah berbuat kebatilan berselubung kebenaran. Masjid milik Tuhan maka harus dikembalikan kepada-Nya (Dalam: Tradisi Orang-orang NU (pengantar), hal. xi-xii. Edisi-I. Yogyakarta: Pustaka Pesantren-Lkis Pelangi Aksara.)  <span id="more-252"></span><br />
Mereka ”menyita” rumah-Nya atas nama agama (dan Tuhan, tentu). Kapan dan dimanapun&#8211;Islam satu; ”Islamnya Arab.” Tidak ada akulturasi budaya-agama, tidak pula kompromi sekte-sekte.<br />
Rupanya mereka lupa, Islam ialah agama tawassuth (moderat), tawazun (keseimbangan), i’tidal (jalan tengah), dan tasamuh (toleran). Dengan tegas Masdar&#8211;mengutip Faishal At Tafriqah baina Al Islam wa Az Zanaadiq-nya Al Ghazali&#8211;menulis, ”Siapa dan apa pun mazhab serta keyakinannya, selagi masih meyakini kalimat syahadat, ’La ilaha illa Allah Muhammad rasulullah,’ ia adalah saudara seiman, jangan dikafirkan dan dimusuhi.”<br />
Menurut Syaikh Nawawi Banten dalam bukunya, Sulam Al Taufiq, mengatakan atau memanggil orang lain dengan ”Hai kafir,” merupakan tindakan gegabah yang bahaya. Sebab, menurut maestro kitab kuning tanah Jawa itu, kalau tidak terbukti apa yang ia ucapkan, maka akan kembali pada dirinya. Sa’id Al Hasan dan Muhyiddin mengamini pendapat ini. Sebagaimana Syekh Nawawi, bagi mereka takfir tanpa didukung bukti-bukti konkret adalah perkara yang berbahaya dalam Islam. Sebab, memposisikan orang mukmin pada posisi kafir (Al Aqidah Al Islamiyyah: Arkamuha, Haqaiquha, Mafsadatuha. Baerut: Darl Ibn Katsir. Hal. 586—587).<br />
Ibn Hajar memperjelas. Menurut pengarang kitab Fath al Muin itu, manakala orang yang di-takfir terbukti kafir menurut takaran syara’, maka orang yang men-takfir benar; berarti dia tidak kafir.<br />
Lebih dari seribu tahun silam nabi agung sudah mengingatkan bahwa mengklaim orang lain kafir—sebagaimana dipaparkan ulama di atas—merupakan perbutan ”berjibaku.” Alih-alih orang yang dikafirkan keluar dari rel Tuhan, malah kita sendiri yang tergelincir ke lubang sangat nista; kafir. Karena mengklaim orang mukmin sebagai kafir. ”Kalau di antara kalian berkata pada temannya, ’Hai orang kafir,’ maka (ucapan itu) kembali pada salah satu dari keduanya. Jika orang yang ia panggil benar-benar kafir (maka pemangil tidak kafir), tetapi jika ucapannya tidak terbukti (yang ia panggil tidak kafir), maka kalimat yang pemanggil ucapkan kembali pada dirinya.(Pemanggil yang kafir, bukan yang dipanggil.)”<br />
***<br />
Gus Dur pernah menceritakan ”polemik” antara kekeknya,  K.H. Hasyim Asy’ari (rais akbar Nahdlatul Ulama), dengan Kiai Faqih (wakil rais Akbar NU) dari Maskumambang, Gresik. Saat itu, Mbah Hasyim menulis fatwa haram menggunakan kentongan sebagai media memanggil jamaah shalat. Alasannya, tidak ada dalil naqli; hadits nabi yang menjelaskan tentang pemakaian kentong sebagai alat memanggil jamaah.<br />
Fatwa yang diterbitkan di jurnal ilmiah bulanan Nahdlatul Ulama (1928) itu pada edisi berikutnya dibantah oleh Kiai Faqih, wakil beliau sendiri di  Jamiyyah Nahdlatul Ulama. Alasan Kiai Faqih bahwa kentongan bisa dipakai sebagai alat untuk memanggil jamaah shalat adalah dalil qiyas. Kentongan dianalogikan dengan bedug yang pemakaiannya menjadatkan justifikasi nabi Saw.<br />
Setelah membaca uraian ilimiah wakilnya, Kiai Hasyim mengumpulkan kiai dan santri seniornya. Setalah merekan kumpul beliau memerintahkan agar uraian Kiai Faqih dibacakan. Setelah selesai pembacaan artikel wakilnya itu, Mbah Hasyim ”dawuh” bahwa masyarakat boleh dan bisa menggunakan salah satu dari keduanya (bedug atau kentongan) sebagai alat pemanggil jamaah shalat. Sikap yang bijak, dan kedewasaan dalam bersikap; beliau menyakini ”kebenaran penafsirannya” dengan tetap menghargai penafsiran orang lain.<br />
Demikian juga dengan Kiai Faqih. Ketika beliau mengundang Mbah Hasyim berceramah di Pesantren Maskumambang dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, Kiai Faqih mengirimkan para utusannya untuk menemui semua takmir masjid dan pengasuh mushallah se Kabupaten Gresik agar menurunkan kentongan dari tempatnya selama Kiai Hasyim berada di kawasan Gresik (Dalam Islamku, Islam Anda,Islalm Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta- The Wahid Institute. Hal. 235&#8211;236)<br />
Mereka berdua merupakan representasi dari ulama berjiwa besar yang tidak jumawa; tidak mengklaim penafsiran masing-masing sebagai ”kebenaran mutlak” dan menghakimi pemikiran orang lain sebagi kesalahan yang tak termaafkan, apalagi sampai membidahkan dan men-takfir. Tatak krama dalam berintereksi dengan interpretasi yang beragam benar-benar mereka amalkan, bukan hanya oral sebagaimana yang kebanyakan ulama dewasa ini.<br />
Tapi dimana Mbah Hasyim-Mbah Faqih dalam konteks kekinian dan kedisinian Indonesia? Yang saya temukan justru orang-orang yang menganggap dirinya paling benar,  yang lain salah&#8212; dan patut disalahkan sehingga terjadilah pencurian rumah-rumah Tuhan karena, mengulang kesaksian Masdar, bagi pencuri rumah Tuhan, pengelola masjid sudah berbuat kebatilan berselubung kebenaran. (Lihat juga: Ilusi Negara Islam: Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia (versi PDF).[]</p>
<p>A. Muntaha Afandie</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nulibya.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nulibya.wordpress.com/252/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nulibya.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nulibya.wordpress.com/252/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nulibya.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nulibya.wordpress.com/252/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nulibya.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nulibya.wordpress.com/252/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nulibya.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nulibya.wordpress.com/252/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=252&subd=nulibya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/para-pencuri-rumah-tuhan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85cd94c3369010ab72c1c0d3494938d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nulibya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Garansi Eksistensi Islam di Indonesia</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/garansi-eksistensi-islam-di-indonesia/</link>
		<comments>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/garansi-eksistensi-islam-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 19:00:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nulibya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nulibya.wordpress.com/?p=249</guid>
		<description><![CDATA[Miftahurrisal
”Rahmat bagi alam semesta,” itulah slogan yang seringkali terdengar dalam dakwah. Slogan yang, disadari atau tidak, sebenarnya membawa efek besar dalam metodologi dakwah itu selanjutnya. Aplikasi dari slogan tersebut yang beragam secara otomatis  telah memunculkan pula  berbagai macam metode atau manhaj dalam penyampaian nilai dan ajaran Islam ke seluruh penjuru dunia. 
Secara umum, dakwah yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=249&subd=nulibya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Miftahurrisal</p>
<p>”Rahmat bagi alam semesta,” itulah slogan yang seringkali terdengar dalam dakwah. Slogan yang, disadari atau tidak, sebenarnya membawa efek besar dalam metodologi dakwah itu selanjutnya. Aplikasi dari slogan tersebut yang beragam secara otomatis  telah memunculkan pula  berbagai macam metode atau manhaj dalam penyampaian nilai dan ajaran Islam ke seluruh penjuru dunia. <span id="more-249"></span></p>
<p>Secara umum, dakwah yang beragam tersebut dapat kita golongkan dalam dua strategi besar. Pertama, strategi harmonisasi Islam dengan adat dan budaya setempat. Kedua, strategi pemurnian Islam dari yang non-Islami.<br />
Dua strategi di atas akhir-akhir ini diidentifikasi dan diberi label: pribumisasi dan purifikasi. Dan yang sering saya dapatkan adalah penempatan dua strategi tersebut dalam posisi saling berhadap-hadapan (vis a vis, edt).<br />
Tulisan ini mencoba untuk mengkaji dua strategi tersebut berikut tingkat acceptabilitas-nya di kalangan muslim Indonesia.</p>
<p>Belajar dari Sejarah<br />
Sebagian kalangan meyakini bahwa Islam adalah agama pamungkas yang turun untuk menghapus adat-adat atau kebudayaan bangsa Arab Jahiliyah waktu itu. Islam ditempatkan sebagai paket lengkap dari langit yang bertugas melenyapkan produk-produk budaya bumi. Itulah mengapa ada istilah jahiliyyah untuk menggambarkan situsi sosial dan gaya hidup masyarakat Arab pada masa itu. Sedangkan Islam datang dengan aturan yang sama sekali baru yang mengeluarkan manusia dari ke-jahiliyahan-nya.<br />
Kalau kita kembali ke sajarah bergumulnya Islam di tengah-tengah kehidupan manusia kita justru mendapati hal sebaliknya. Hal itu bisa kita buktikan lewat diadopsinya adat dan budaya setempat dalam hukum  fikih atau syari’ah. Qishosh dan diyat, misalnya, yang sejak awal memang telah ada sebelum kenabian Muhammad. Begitu juga dengan sistem perniagaan, perjanjian, ataupun beberapa ritual  ibadah haji yang memang sudah dilaksanakan oleh masyarakat Arab dan disesuaikan sebagian dengan syari’at Alquran dan Sunnah, seperti thowaf yang oleh sebagian dijalankan dengan (maaf, edt) telanjang kemudian dibenarkan oleh nabi Saw.<br />
Dalam ilmu hadits juga dikenal istilah sunah taqririyah1 yang mengindikasikan bahwa Nabi Saw pun dengan kapasitas sebagai pembawa wahyu, terkadang menyetujui hal-hal yang dilakukan oleh masyarakat sekitar selama tidak bertentangan secara vulgar dengan hal-hal fundamental dalam Islam.  Metode ru’yatul hilal, penentuan awal bulan, juga warisan dari metode Arab Jahiliyah. Lebih jauh apabila kita mau menelaah ke sastra Arab, kita juga mendapati bahwa syi’ir-syi’ir Arab Jahiliyah juga masih sering diperdengarkan ketika Islam sudah masuk. Lebih dari itu,  bahkan sastra, dalam hal ini syi’ir dan natsr,2 masih berkembang ketika dakwah Islam sedang digencar-gencarkan, baik pada saat nabi Saw masih hidup maupun era khulafa ar rasyidin, dan seterusnya.<br />
Realitas sejarah ini menunjukkan kepada kita bahwa Islam tidak secara bengis memberangus budaya-budaya, ataupun kebiasaan masyarakat Arab waktu itu. Dalam banyak hal, Islam tampil dengan wajah toleran terhadap budaya tersebut melalui dua cara: (1) mengadopsi syari’at dan ajaran  terdahulu menjadi bagian dari syari’at Islam; dan (2) dengan menolerir adat dan budaya tersebut untuk terus berkembang.<br />
Merunut ke perkembangan Islam selanjutnya, kita juga disuguhi fenomena menarik seputar pengambilan hukum yang dilakukan oleh Imam-imam besar di masanya.  Abu Hanifah, misalnya, memasukkan ‘urf (hukum adat) sebagai pertimbangan pengambilan hukum. Imam Malik juga menjadikan  amal ahli Madinah sebagai pertimbangan pengambilan hukum pula. Yang lebih jelas lagi, adalah Imam Syafi’I yang mengeluarkan qoul qadim dan qoul jadid sesuai dengan keadaan sosial masyarakat di daerah yang beliau tempati.<br />
Lebih mengerucut ke tanah air, perkembangan Islam juga dibumbui dengan akulturasi budaya. Bukti-bukti dan pengalaman sejarah tersebut nampaknya ditangkap dengan nyaris sempurna oleh para penyebar Islam di  nusantara.  Kejeniusan wali songo dalam menyebarkan Islam di Jawa, adalah contohnya. Budaya Jawa yang sangat terpengaruh oleh Hindu-Budha pada waktu itu, secara pelan namun pasti dimodifikasi menjadi sebuah paket penyampain dakwah yang efektif. Media wayang kulit, tembang-tembang, dan bahkan tata bangunan cukup jelas menggambarkan seberapa tolerannya Islam mengakomodir budaya-budaya yang berkembang .<br />
Dalam kerangka yang sama, para da’i modern saat ini, juga mulai menemukan kemasan yang cocok untuk menyampaikan ajaran Islam sesuai dengan trend masyarakat modern semacam musik, film, novel, cerpen, maupun program-program religius lainnya.</p>
<p>Purifikasi dan Realitas ke-Indonesia-an<br />
Akhir-akhir ini muncul relitas menarik di Indonesia seputar isu agama. Di antaranya adalah semakin merebaknya perda ataupun instruksi gubernur, bupati, dan/ atau wali kota yang berbau agama. Misalnya, pada tahun 2005, pemerintah Padang melalui instruksi wali kota nomor 451.422/Binsos-III/20053 mencoba mewajibkan jilbab bagi muslimah dan anjuran memakainya bagi non-muslimah, atau keberadaan polisi syari’ah di NAD.<br />
Realitas lain yang lebih dahulu muncul adalah adanya tuduhan TBC (takhayul, bid’ah dan khurafat) terhadap kelompok Islam tradisonal yang mencoba menggabungkan nilai Islam dan budaya setempat. Sekarang konon malah muncul virus baru bernama Sepilis (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme, edt) yang dialamtkan bagi mereka yang memperjuangkan nilai sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme. Umat Islam Indonesia sering  diklasifiksikan  menjadi golongan muslim kaffah dan non-kaffah.<br />
Sebetulnya fenomena-fenomena di atas adalah bukti dari meningkatnya concern dan perhatian masyarakat terhadap agamanya. Agama semakin dirasa sebagai sebuah perkara primer yang tidak boleh diusik dan tidak boleh dinomor duakan. Sebuah perkembangan kehidupan beragama di Indonesia yang selayaknya disyukuri.<br />
Persolan sesungguhnya adalah persinggungan antara ajaran Islam dan budaya lokal. Titik persinggungan ini sering memunculkan polemik manakala dakwah Islam dikonsentrasikan pada purifikasi atau pemurnian ajaran sedangkan masyarakat enggan meninggalkan budaya leluhurnya. Kedua belah pihak akan terus dalam posisi yang berhadap-hadapan ketika tidak ditemukan solusi dari problematika tersebut.<br />
Menyoal purifikasi itu sendiri, sebenarnya tidak akan menjadi masalah apabila Islam (objek yang ingin dimurnikan)  dipandang sebagai sebuah ajaran yang universal. Sebuah ajaran yang relevan untuk segala masa, tidak terikat oleh kondisi sosial komunitas tertentu. Dalam kerangka semacam ini, purifikasi akan bermakna luas dan cocok untuk dikedepankan. Dalam kerangka ini pula, pembawa ide purifikasi akan menyampaikan substansi dan nilai inti dari sebuah ajaran dan tidak akan terlalu mempersoalkan kemasan atau model luar dari nilai substansi tadi.<br />
Namun, apabila Islam dipahami sebagai sebuah ”kapsul” siap telan, atau makanan siap santap yang selesai  ”diramu” pada abad ketujuh, maka ide purifikasi akan menemui kebuntuan ketika berhadapan dengan budaya-budaya lokal maupun tata kehidupan masyarakat modern. Singkat kata, masalah akan muncul apabila terjadi penyempitan makna purifikasi atau penyempitan makna Islam itu sendiri.<br />
Merujuk pada hal di atas, sejauh ini konsep purifikasi belum dimaknai sebagaimana mestinya. Purifikasi yang seharusnya erat kaitannya dengan Islamisasi justru terkesan condong ke arah Arabisasi. Tidak ada yang salah sebenarnya dengan budaya Arab. Yang salah adalah bilamana hal tersebut menjadi tolok ukur nilai kesalehan atau satu-satunya pedoman resmi untuk mengklasifikasikan umat menjadi kaffah dan non-kaffah.<br />
Ide purifikasi yang sering keluar dari kelompok Islam puritan atau fundamental sekarang ini  berorientasi memberangus budaya-budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Titik tolak ajaran Islam itu sendiri adalah Islam yang turun di abad ke tujuh. Sehingga hal-hal yang di luar paket tersebut menjadi tidak layak untuk dipertahankan. Maka tidak heran apabila pengusung ide purifikasi akan menolak segala hal baru yang belum pernah muncul di era rasulullah di Arab, waktu itu.<br />
Tidak heran, apabila masyarakat Islam tradisional terkesan antipurifikasi karena khawatir akan punahnya budaya-budaya lokal. Terma-terma Arab menjadi dominan dan diupayakan untuk mengganti terma-terma lokal. Pun dalam hal penampilan dan busana.</p>
<p>Menjaga Islam Khas Indonesia<br />
Perbandingan antara sejarah dan ide purifikasi di atas hendaknya dijadikan pertimbangan dalam dakwah Islam di tanah air.  Sejauh ini, Islam terus berkembang di Indonesia dengan cara yang dialogis dan tidak konfrontatif. Penyebar Islam di tanah air yang membawa ide purifikasi justru membawa umat ke dalam ”perang saudara” dalam arti sesungguhnya semisal Perang Padri maupun dalam arti yang konotatif seperti ketegangan yang terus terjadi antara kelompok Islam puritan dan tradisional.<br />
Sebaliknya, penyebar Islam yang membawa ide pribumisasi justru diterima masyarakat dengan tingkat perkembangan dakwah yang mengagumkan.  Sebenarnya ide pribumisasi ini awal mula dimunculkan oleh Abdurrohman Wahid di akhir dekade 80-an. Namun, ruh pribumisasi Islam ini sudah ada sejak Islam pertama kali tersebar di Indonesia meskipun tanpa label pribumisasi. Bahkan lebih dari itu, semangat Islam untuk membawa budaya dan adat lokal ke ranah dialog, mengakomodir, dan bahkan mengadopsi sebagian, sudah ada semenjak Islam turun ke bumi sebagaimana realitas sejarah di atas.<br />
Sekali lagi fakta menjelaskan, bahwa Nabi Muhammad Saw menempatkan budaya sebagai sebuah pertimbangan khusus dalam penetapan hukum. Hal itu pula yang diteruskan oleh Imam Madzhab dan para pembawa Islam ke tanah air.<br />
Sekelumit perbandingan tadi mengantarkan saya pada sebuah kesimpulan: dua hal pokok yang harus dikedepankan dalam proses dakwah Islam di Indonesia. Pertama, pemahaman kontekstual; dengan memahami Islam secara kontekstual maka kita tidak akan terbelenggu oleh doktrin-doktrin tertentu yang sangat terikat dengan zaman dan tempat. Ulama tempo dulu mengartikannya dengan ma’qul al ma’na4 atau nilai dan makna terdalam dari sebuah teks. Kedua, penghargaan terhadap budaya atau adat yang berlaku. Menempatkan Islam dan budaya dalam kerangka dialogis nan toleran.<br />
Dalam hal ini maka Islam tidak harus diekspresikan dalam wajah yang ke Arab-araban, melainkan harus melebur dengan budaya setempat. Proses semacam inilah yang menjadi garansi diterimanya Islam dan ajarannya dimanapun ia didakwahkan. Menjadi relevan pula dalam kerangka dakwah semacam ini kita mengangkat syiar rahmatan lilalamin sebagai bukti dari eksistensi Islam dimanapun ia berada.</p>
<p>Referensi:</p>
<p>Suatu hal yang bersumber dari nabi dan berisi persutujuan nabi terhadap perilaku maupun ucapan sahabat. Lebih lanjut bisa ditela’ah buku-buku Ulumul Hadits.<br />
Dalam istilah sastra arab (Adab) dikenal dua ketegori umum sastra yaitu syi’ir dan natsr. Tidak diketahui secara pasti awal mula satra ini muncul, yang jelas dua jenis sastra tersebut sudah cukup mapan ketika Islam datang. Lihat misalnya : Adab Fi al Islam karangan Dr.Muhammad Utsman Ali. KDI. 1994<br />
Makalah :  Fikria Najitama, “Sejarah Pergumulan Islam dan Budaya”, Al Mawarid XVII 2007<br />
Lawan dari term ini adalah dhohir an nash, yaitu mengambil hukum secara tekstual.</p>
<p>*) Wakil rais tanfidziyah PCI NU Libya. Anggota MPA Kesatuan Keluarga Mahasiswa Indonesia.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nulibya.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nulibya.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nulibya.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nulibya.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nulibya.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nulibya.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nulibya.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nulibya.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nulibya.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nulibya.wordpress.com/249/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=249&subd=nulibya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/garansi-eksistensi-islam-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85cd94c3369010ab72c1c0d3494938d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nulibya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kata Tanpa Makna</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/kata-tanpa-makna/</link>
		<comments>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/kata-tanpa-makna/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 18:57:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nulibya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nulibya.wordpress.com/?p=247</guid>
		<description><![CDATA[M. Isa Ghozi Rantau
”MERDEKA!” Hingar-bingar di seluruh pelosok negeri khatulistiwa menteriakkan kata ini, tepat pada tanggal 17 agustus 1945. Hari dimana proklamator bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonnesia. Dan pada hari itulah seluruh bangsa di dunia menatap Indonesia. Pasalnya, meskipun proklamasi kemerdekaan telah dibacakan namun tidak serta merta kemerdekaan Indonesia diakui oleh dunia. Nyatanya, ketika itu hanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=247&subd=nulibya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>M. Isa Ghozi Rantau</p>
<p><strong>”MERDEKA!”</strong> Hingar-bingar di seluruh pelosok negeri khatulistiwa menteriakkan kata ini, tepat pada tanggal 17 agustus 1945. Hari dimana proklamator bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonnesia. Dan pada hari itulah seluruh bangsa di dunia menatap Indonesia. Pasalnya, meskipun proklamasi kemerdekaan telah dibacakan namun tidak serta merta kemerdekaan Indonesia diakui oleh dunia. Nyatanya, ketika itu hanya Mesir sajalah yang berani mengakui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara yang berkedaulatan dan mempunyai martabat yang setara dengan bangsa-bangsa lain.<span id="more-247"></span></p>
<p>Laksana sinar rembulan yang merata menyinari pelosok bumi, begitulah kiranya ibarat yang cocok untuk saya sandingkan ketika saya melihat sebuah kata “merdeka” yang selalu digaungkan setiap 17 agustus dengan perayaan yang sangat meriah diseluruh pelosok negeri ini, bahkan seluruh perwakilan Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia pun tidak kalah dalam meramaikan peringatan <em>milad</em> negeri kita. Dan seakan-akan mereka lupa bahwa masih banyak putra-putri ibu pertiwi yang masih belum menikmati arti kemerdekaan yang selama ini dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. Kalau seperti ini, apakah esensi dari sebuah kemerdekaan bagi kita?</p>
<p>Tentunya pertanyaan ini seyogianya kita bahas kembali bersama seluruh elemen terkait. Pasalnya, sungguh tidak adil ketika sebagian rakyat Indonesia dapat merasakan”kemerdekaan,” sedangkan sebagian lagi hanya ikut tersenyum ”manis” ketika melihat semaraknya peringatan kemerdekaan yang digelar serempak di negeri ini, tanpa bisa merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya. Sebagai contoh kecil, kita bisa melihat ke petinggi-petinggi negeri ini yang merasa bangga dapat menyekolahkan putra-putrinya di sekolah-sekolah elit di berbagai belahan dunia, sedangkan rakyat jelata hanya bisa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah biasa. Tidak sedikit dari mereka tidak bisa menyekolahkan putra-putrinya. Sungguh belum bisa dikatakan merdeka.</p>
<p>Apa artinya kemerdekaan kalau saja kebodohan masih setia ”bersahabat” dengan mereka? Apa artinya kemerdekaan kalau saja kekhawatiran selalu mengahantui mereka? Apakah mereka bisa memberikan putra-putrinya makan pada esok hari? Apakah mereka mampu membayar sekolah putra-putri mereka sampai tamat sekolah? Dan masih sejuta kekhawatiran lain yang selalu menghantui mereka. Dari sini kita bisa tarik kesimpulan bahwa mereka masih dalam keadaan terjajah. Karena keadaan yang mereka alami tidak berbeda dengan apa yang dialami para pendahulu ketika penajajahan masih berada di bumi pertiwi ini. Yaitu, sebuah keadaan yang selalu diliputi ketakutan dan kegelisahan.</p>
<p>Jadi, apakah kemerdekaan yang telah diraih dengan bergelimangnya ribuan bahkan jutaan nyawa ini percuma bagi mereka? Lalu, apakah ruh-ruh pahlawan di alam sana bisa tersenyum atas keadaan ini? Ataukah para pahlawan tersebut malah menyesal karena pengorbanan jiwa dan raga mereka sia-sia? Lalu, siapa yang salah kalau sudah seperti ini? Saya? Anda? Ataukah pemerintah? Atau mungkin juga, rakyat jelata?</p>
<p>Masalahnya bukan pada siapa yang salah. Tapi solusi solusinya apa agar bangsa ini merdeka? Karena jika kita tidak bisa mencari solusi dari semua ini, maka keutuhan NKRI pun jadi taruhan. Coba kita lihat Aceh. Kenapa rakyat Aceh ingin memisahkan diri dari Indonesia? Apakah di mata mereka, Indonesia ini penjajah? Jawabannya, mungkin, ”Ya.”</p>
<p>Aceh bagian tak terpisahkan dari NKRI, tapi nampaknya hal itu hanya terbatas dalam ukiran peta saja. Karena pada hakikatnya tidak demikian. Aceh yang ada selama ini hanya lah sebagai mesin uang bagi Indonesia. Semua kekayaan alam Aceh disedot, tapi <em>input</em> yang seharusnya mereka dapati dari apa yang telah disumbangkan jauh dari harapan. Dan hal ini tentu saja tidak berbeda dengan penjajahan. Dan masih banyak ”Aceh” lain yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Oleh karena itu, pemerintah harus tanggap dengan masalah yang satu ini. Agar keutuhan NKRI pun bisa terjaga.</p>
<p>Kemerdekaan yang telah kita raih berubah jadi dilema yang berkepanjangan karena, lagi-lagi, kemerdekaan itu hanyalah sebatas nama, bukan makna. Rakyat tidak (merasakan) merdeka karena selalu tertekan dengan aturan-aturan pemerintah, dan pemeintah pun tidak merdeka karena selalu dikendalikan oleh pihak asing. Jadi makna merdeka yang tercantum dalam <em>Kamus Besar Indonesia</em> ”Berarti bebas dari tekanan pihak asing,” hanya jadi kosa kata ”pelengkap” kamus. Dan tidak seorang pun yang merasakan makna tersebut dalam keseharian. Dan itulah  merdeka bagi rakyat Indonesia: kata, tanpa makna.</p>
<p>Lain Indonesia, lain juga Thailand. Indonesia yang dijajah Belanda selama 3,5 abad dan dijajah Jepang selama 3,5 tahun dan meraih kemerdekaan dengan hasil jerih payah para pahlawan, bukan hasil pemberian pihak penjajah seperti Vietnam. Sedangkan Thailand adalah satu-satunya Negara Asia Tenggara yang tidak pernah dijajah. lalu apakah arti kemerdekaan bagi rakyat Thailand? Apakah kemerdekaan mereka sama dengan kemerdekaan Indonesia?</p>
<p>Mari merujuk pada sejarah negeri Gajah Putih tersebut agar kita bisa mentelaah arti kemerdekaan bagi rakyat Thailand dengan berdasarkan data yang valid.</p>
<p>Kerajaan Thailand kadangkala juga disebut Muaeng Taek, adalah sebuah Negara di Asia Tenggara yang berbatasan dengan Laos dan Kamboja di timur, Malaysia dan Teluk Siam di selatan, dan Myanmar dan Laut Andaman di barat. Thailand dahulu dikenal sebagai Siam sampai tanggal 11 mei 1949. Kata “Thai” berarti kebebasan, dalam bahasa Thailand. Namun, juga dapat merujuk kepada suku Taek, sehingga menyebabkan nama Siam masih digunakan dikalangan orang Thai terutama kaum minoritas Tionghoa.</p>
<p>Dari sekelumit maklumat di atas, setidaknya kita telah mendapati sedikit gambaran mengenai Thailand. Dan yang cukup menarik disini adalah penamaan negeri tersebut ternyata sesuai dengan kenyataan yang ada. Yaitu, sebuah negeri yang tidak pernah dijajah oleh bangsa lain. Dan arti Thai pun adalah kebebasan. Mungkin ini adalah suatu kebanggaan bagi kerajaan Thailand sehingga mengabadikannya dalam penamaan negeri tersebut. Meskipun demikian negeri itu ternyata cukup mengalami sejarah yang bisa dibilang rumit. Tentunya, tidak serumit sejarah Indonesia.</p>
<p>Benar adanya, ketika kita bilang bahwa Thailand tidak pernah dijajah. Namun, apakah dengan demikian rakyat Thailand telah merasakan kemerdekaan yang hakiki, kemerdekaan yang diidam-idamkan oleh semua yang bernyawa. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari sekali lagi kita kembali ke lembaran sejarah negeri ini.</p>
<p>Asal mula Thailand secara tradisional dikaitkan dengan sebuah kerajaan yang berumur pendek, Kerakaan Sukhothai yang didirikan pada tahun 1238. Kerajaan ini kemudian diteruskan Kerajaan Ayutthaya yang didirikan pada pertengahan abad ke-14 dan berukuran lebih besar dibandingkan Sukhothai. Hubungan dengan beberapa Negara besar Eropa dimulai pada abad ke-16. Meskipun mengalami tekanan yang kuat, Thailand tetap bertahan sebagai satu-satunya Negara di Asia Tenggara yang tidak pernah dijajah oleh Eropa. Walaupun tak bisa dipungkiri pengaruh dan ancaman Barat mengakibatkan berbagai perubahan pada abad ke-19 dan diberikannya banyak kelonggaran bagi pedagang-pedagang Britani.</p>
<p>Kalau kita lihat paragraph diatas, maka sesungguhnya kita telah mendapatkan jawaban atas pertanyaan kita tadi. Ternyata, kemerdekaan yang terdapat di negeri Gajah Putih tersebut pun bukan kemerdekaan yang hakiki. Buktinya, pengaruh Eropa merupakan salah satu ancaman kekerasan terbesar saat itu. Dan diriwayatkan pula bahwasanya tatkala itu sang raja (Raja Mongkut) selalu memberikan upeti kepada pihak kolonial agar negaranya tidak dijajah. Dan dari sanalah pihak penjajah, yang dalam hal ini adalah  Inggris dan Prancis dapat meredam keinginannnya untuk menginjakkan kaki di Thailand. Dan keberhasilannya tersebut juga didukung oleh kemampuan sang raja dalam berdiplomasi. Karena biar bagaimanapun Prancis dan Inggris saat itu adalah negara-negara yang paling haus dan ditakuti memperluas daerah jajahannya dan  oleh lawan.</p>
<p>Dan pada akhirnya kita bisa menyimpulkan bahwa arti kemerdekaan yang tertera dalam Kamus Bahasa Indonesia, juga tidak bisa kita kaitkan dengan kemerdekaan Thailand. Tidak dijajah bukan berarti merdeka mutlak. Toh, nyatanya Thailand masih dibawah kendali pihak kolonial. Jadi, lagi-lagi kosa  kata tersebut hanya sebuah kata  tanpa makna.</p>
<p>Pertanyaanya, adakah negara yang mempunyai kemerdekaan hakiki? Amerika kah? Ternyata Negara adidaya sekelas Amerika pun tidak bisa menemukan kemerdekaan hakiki di sana. Toh, nyatanya suku Indian yang <em>notabane</em>-nya adalah suku asli mereka pun tidak mempunyai peran yang signifikan bagi negaranya, malah mereka yang datang dari luar-lah yang memerankan bagian-bagian vital negara itu. Bahkan orang <em>nomor wahid</em>-nya bukan asli Amerika. Jadi, lagi-lagi bisa saya katakan, kemerdekaan itu hanya sebuah kata, tanpa makna: kata yang tiada satu pun yang bisa merasakannya dalam kehidupan nyata.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Catatan KakI;</strong></p>
<ol>
<li>Dipilih Thailand karena Negara ini tidak pernah dijajah. Dan keterkaitannya dengan arti kemerdekaan.</li>
<li>Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.</li>
<li>Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.</li>
</ol>
<p align="right"><strong><em> </em></strong></p>
<p align="right"><strong><em>*) Penulis Koordinator  LDN PCI NU Libya, Mahasiswa IICC tingkat III.</em></strong><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nulibya.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nulibya.wordpress.com/247/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nulibya.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nulibya.wordpress.com/247/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nulibya.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nulibya.wordpress.com/247/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nulibya.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nulibya.wordpress.com/247/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nulibya.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nulibya.wordpress.com/247/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=247&subd=nulibya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/kata-tanpa-makna/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85cd94c3369010ab72c1c0d3494938d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nulibya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Urgensi Membumikan Dakwah Santun Wali Songo</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/urgensi-membumikan-dakwah-santun-wali-songo/</link>
		<comments>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/urgensi-membumikan-dakwah-santun-wali-songo/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 18:50:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nulibya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nulibya.wordpress.com/?p=244</guid>
		<description><![CDATA[A. Muntaha Afandie
Indonesia bukan showroom untuk jualan ”buah.” Tapi ”lahan” subur untuk ”bercocok tanam” agar bisa menghasilkan ”buah” yang berkualitas baik. Juga ”bercocok tanam” aliran kepercayaan. Masing-masing agama—baik jelas maupun samar-samar&#8211; punya misi yang sama: menyebarkan agamanya pada masyarakat Indonesia. Di Kristen ada kristenisasi, Islam punya istilah sendiri; dakwah. 
Bagi yang memahi bahwa dakwah Islam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=244&subd=nulibya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>A. Muntaha Afandie</p>
<p>Indonesia bukan showroom untuk jualan ”buah.” Tapi ”lahan” subur untuk ”bercocok tanam” agar bisa menghasilkan ”buah” yang berkualitas baik. Juga ”bercocok tanam” aliran kepercayaan. Masing-masing agama—baik jelas maupun samar-samar&#8211; punya misi yang sama: menyebarkan agamanya pada masyarakat Indonesia. Di Kristen ada kristenisasi, Islam punya istilah sendiri; dakwah. <span id="more-244"></span></p>
<p>Bagi yang memahi bahwa dakwah Islam ”harus tegas,” bacalah sirah nabawiyah. Bagi yang mengimani Islam ”yang keras,” bacalah sirah nabawiyah.  ”Dakwah Islam bertujuan untuk menyelamatkan manusia dari kesesatan: khurafat, bid’ah, dan tahayul. Semua itu harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Dengan cara apa dan bagaimana pun.”<br />
Jika du’at, misionaris Islam (meminjam istilah Nasrani, tentu), berpikiran sesempit itu, tak ada kesimpulan kecuali dakwah Islam ialah pemaksaan. Dalam berdakwah seakan mengesankan boleh melakkukan ”pembunuhan” di jalan Tuhan—secara gebyah uyah.<br />
Kita mulai dari sirah nabawiyah, terutama pada bagian Sulhu Hudaibiah. Peristiwa yang bermula akhir tahun ke enam Hijriyah. Pada saat itu, nabi beserta 14 ribu kaum muslimin pergi umrah. Tapi langkah 28 ribu kaki itu terhenti: mereka dilarang masuk ke tanah suci Makkah oleh suku Quraisy—pemegang status quo Ka&#8217;bah.<br />
Nabi sosok yang, dalam Alquran dikatakan sebagai, uswah hasanah tidak mau mengambil keputusan brutal, perang. Ia mengutus Utsman Ibn Affan untuk mengklarifkasi muasal penjegalan dirinya beserta rombongan. Setelah lama menanti, bukan Umar yang datang, tapi kabar kematiannya. Nabi ”risau” dan umatnya marah. Dalam pada itu, tersebar kabar, nabi akan membaiat kaum muslimin untuk berperang (ala al maut). Jabir Ibn Abdullah meluruskan: nabi tidak membaiat kita untuk berperang, tapi mengambil ”sumpah” kita agar tidak mundur. Sampai datang berita susulan; kabar kematian Umar tidak benar.<br />
Dan datang Suhail Ibn Amr, juru bicara suku Quraisy, untuk mencari jalan keluar terbaik, agar bisa terjalin hubungan baik. Dari pertemuan keduanya lahirlah ”piagam” Sulhu Hudaibiah. Dalam membuat naskah Sulhu Hudaibiah terlihat nabi tak pernah memaksakan naskah versi dia. Meskipun dia yang mendiktekan naskahnya tapi ketika Suhail “mengintrupsi,” ia Saw mengalah dan memerintahkan Ali untuk menulis naskah versi Suhail.<br />
Nabi memerintah Ali untuk menuliskan ”Bismillah ar rahman ar rahim,” Suhail intrupsi karena ia tidak tahu kalimat tersebut. Akhirnya, dituliskah, bismika allahumma. Usulan dari suhail. Begitu juga kalimat ”Hadza ma sholaha ‘alaihi Muhammad rasulullah Suhaila ibni Amrin,” nabi juga mengalah dan mengganti”Muhammad rasulullah” dengan ”Muhammad Ibn ‘Abdillah.”<br />
Bahkan dalam isi islah Hudaibiah, nabi juga mengalah untuk (1) mengembalikan suku Quraisy yang datang padanya tanpa mendapatkan izin dari orang tua, tapi (2) ia tidak berhak menuntut suku Quraisy agar mengembalikan pengikutnya yang masuk ke dalam suku mereka.<br />
Nabi mengalah bukan berarti kalah. Tapi mengalah untuk kemenangan umat Islam. Dakwah tanpa darah. ”Li nasyri da&#8217;watihim bi aman,” kata Al Zantani. Bagi dosen Sirah An Nabawiyyah Kulliyah Ad Dakwah Al Islamiyyah Al &#8216;Alamiyyah Libya itu, seorang mukmin yang kuat imannya tidak akan melepaskan aqidahnya meskipun ia hidup di tengah-tenggah suku Quraisy. Dengan sikap lembut nabi, pasca-Suhlu Hudaibiah, jumlah pemeluk Islam membludak berlipat ganda dari dakwah nabi sebelumnya, 15 tahun. Dakwah santun lebih mudah diterima, tentunya.<br />
Sekarang kita beralih ke dakwah di tanah air. Bila menengok siklus dakwah di Indonesia, ada dua ”lakon” dewan da’i yang satu sama lain bertolak belakang baik dalam metode maupun ghoyah-nya.<br />
Pertama, sejarah menampilkan dakwah Tuanku nan Reneh yang kaku terhadap adat istiadat lokal. Sikapnya yang kaku mendapatkan dukungn dari tiga orang dai yang baru pulang dari tanah suci: Haji Miskin dari Pandai Sikat, Haji Sumanik dari Delapan Kota, dan Haji Piobang dari Lima Puluh Kota.<br />
Untuk memuluskan misi dakwahnya, mereka membentuk Forum Delapan Pemuka Masyarakat. Forum yang diketuai Tuanku nan Reneh itu beranggotakan: (1) Tuanku Bansa, (2) Tuanku Galung, (3) Tuanku Lubuk Aur, (4) Tuanku Padang Lawas, (5) Tuanku Padang Luar, (6) Tuanku Kubu Ambelan, (7) dan Tuanku Kubu Sanang. Mereka disebut ”Harimau nan Salapan” atau Delapan Harimau. Sejak itu, ceramah agama berisikan seruan untuk menjauhi maksiat. Bagi FDPM, Islam tidak bisa bercampur aduk dengan budaya lokal, Islam harus dipurufikasi— dari adat-istiadat. Cara delapan harimau memberantas kemaksiatan tidak ”bersahabat,” lain dengan dewan wali songo. Alih-alih mendapat sambutan masyarakat, malah menuai tantangan keras dari kaum adat. Akhirnya, meletuslah Perang Padri.<br />
Kedua, sejarah mengabadikan dakwah dewan wali nan sembilan di tanah Jawa. Bila dakwah FDPM tidak berkompromi dengan budaya lokal (dan berupaya menghapusnya dengan cara brutal), sebaliknya dakwah dewan wali sembilan di tanah Jawa justru mengakulturasi budaya-agama: menghapus budaya lama dengan cara yang ramah; pperlahan tapi pasti. Jalan yang (ditempuh wali songo) sesuai dengan tuntunan Alquran.<br />
Dalam istilah saya metode dakwah Forum Delapan Pemuka Masyarakat itu  adalah ”mejual buah.” Mereka menjual ”buah” Isalm yang ditanam di Arab. Istilah yang lebih merakyaknya: Arabisasi. Delapan tokoh masyarakat mencoba meng-arab-kan tanah Minangkabau. Padahal tidak selamanya ”Islam Arab” cocok untuk ”Islam non-Arab.”<br />
Dan metode dakwah wali songo saya beri istilah: bercocok tanam. Karena kesembilan orang dai itu tidak langsung menawarkan Islam yang “sempurna” dari tanah aslinya, Arab, tapi “menginfiltrasi” Islam melalui budaya setempat; Hindu. Islam yang diajarkan nabi, tentu. Menanamkan ”substansi” Islam terlebih dahulu, baru mengajarkan furu’iyyah-nya.<br />
****<br />
Dewan sembilan wali di tanah Jawa itu, di mata saya, adalah du’at yang melestarikan metode dakwah nabi yang mendapatkan bimbingan langsung dari Langit: ud’uu ila sabili rabbika bi al hikmah wa al mau’idlah al- hasanah wa jadilhum bi allati hiya ahsan. Ajakan dan tutur mereka halus (mau’idhah al hasanan) dan syiar panjang mereka berlangsung tanpa pedang (wajadilhum bi allati hiya ahsan). Semunya bisa berjalan mulus karena kepiawaian mengakulturasi agama-adat-istiadat. Menanam bibit, bukan menjual buah. Setelah itu, baru mengajarkan furu&#8217;iyyah Islam, juga seperti yang dilakukan nabi pada penduduk Yaman.<br />
Laku wali songo tidak kaku. Mata mereka jeli melihat dan akal bekerja selaras. Dengan perpaduan itu wali songo berkesimpulan; penduduk tanah Jawa adalah ”lahan” bercocok tanam, bukan showroom jualan ”buah.”<br />
Diantara anggota dewan wali nan sembilan yang terkenal pandai ”bercocok tanam” adalah Sunan Giri dan Sunan Kali Jaga. Bagi wali yang digambarkan tidak pernah berpakaian ala Arab itu, masyarakat akan menjauh jika diserang pendiriannya. Maka, mereka harus didekati secara bertahap: mengikuti sambil mempengaruhi. Sunan Kalijaga berkeyakinan jika Islam sudah dipahami, dengan sendirinya kebiasaan lama akan hilang. Pengejawantahan yang bijak dari firman Tuhan di atas.<br />
Dalam mitologi sekaten nama Sunan Kali Jaga terpatri sebagai ”provokatornya.” Saat itu, tahun 1939 Caka/ 1477 Masehi, Raden Patah, Adipati Kabupaten Demak Bintara baru selesai membangun Masjid Demak. Untuk menarik minat masyarakat yang masih beragama Hindu digelarlah ”ritual sekaten” selamat tujuh hari menjelang hari kelahiran nabi.<br />
Dalam menciptakan sekaten Sunan Kali Jaga (sebagai wali yang memiliki kemampuan ganda; seorang agamawan-seniman) terinspirasi oleh ritual Hindhu, Pasadran Agung. Nama Pasadran Agung diganti jadi ”sekaten,” derivasi dari ”syahadatain,” dua kalimat syahadat. Dalam sekaten, tidak ada lagi praktik ritual Hindu. Melainkan ”pentas seni” karya para wali: membunyikan gamelan karya Sunan Giri dan gending-gending buah pena para wali—khususnya Sunan Kali Jaga. Dan masih banyak lagi budaya lokal yang diakulturasikan dengan ajaran Islam, misalnya wayang dengan ”kalima sada-nya” (juga berasal dari ”kalimat syahadat”). Tapi artikel ini hanya fragmen, tidak mungkin menuliskan semuanya.<br />
Yang sering dilupakan bahwa perayaan sekaten yang sampai sekarang masih dilestarikan di Yogyakarta tidak hanya mengandung nilai religius-budaya Jawa, tapi juga meningkatkan ekonomi kerakyatan. Apalagi Yogyakarta adalah salah satu kota tujuan wisata turis manca negara. Selain itu, tradisi Sekaten dapat jadi media revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai domestik (Nurfadilah, Religi dalam Sekaten Yogya. www.suaramerdeka.com, 10/02/2009).<br />
Sedangkan dakwah dengan ”menjual buah” bukan membangun ekonomi, sebaliknya: melumpuhkan ekonomi. Selain mencoreng muka Islam sendiri. Berapa kerugian saat perang Padri berkecemut? Berapa nilai lembar rupiah yang ikut terbakar ketika bom Bali I dan II, JW Marriot I dan II mengamuk?<br />
Lalu, dakwah manakah yang relevan dalam konteks Indonesia kontemporer, khususnya?<br />
Jawabannya: dakwah yang bermanfaat pada semua hal.  Misal di atas sudah jelas, sekaten tak hanya bermanfaat dalam religius tapi meningkatkan ekomoni bangsa yang sedang poyang-paying. Membumikan dakwah santun wali songo di bumi manusia ini, sangat urgen, agar Islam tak jadi ”batu bata.”<br />
*) Penulis koord. LTN PCI NU Libya.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nulibya.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nulibya.wordpress.com/244/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nulibya.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nulibya.wordpress.com/244/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nulibya.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nulibya.wordpress.com/244/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nulibya.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nulibya.wordpress.com/244/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nulibya.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nulibya.wordpress.com/244/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=244&subd=nulibya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/urgensi-membumikan-dakwah-santun-wali-songo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85cd94c3369010ab72c1c0d3494938d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nulibya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tidak Aneh, Tidak Lucu, Tapi Nyata</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/tidak-aneh-tidak-lucu-tapi-nyata/</link>
		<comments>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/tidak-aneh-tidak-lucu-tapi-nyata/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 18:47:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nulibya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nulibya.wordpress.com/?p=242</guid>
		<description><![CDATA[Mukhlis Lubis
Sudah menjadi tabiat asli bagi manusia untuk hidup dalam perbedaan. Seandainya perbedaan yang ada diarahkan kepada hal-hal yang dapat membawa maslahah bersama dan menghindari perpecahan yang mungkin saja tejadi bahkan  dapat merugikan diri kita sendiri, tentulah hidup akan terasa tenang, damai, dan bahagia. Perbedaan pendapat dalam memahami suatu masalah dapat menimblkan  suatu yang kadang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=242&subd=nulibya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Mukhlis Lubis</p>
<p>Sudah menjadi tabiat asli bagi manusia untuk hidup dalam perbedaan. Seandainya perbedaan yang ada diarahkan kepada hal-hal yang dapat membawa maslahah bersama dan menghindari perpecahan yang mungkin saja tejadi bahkan  dapat merugikan diri kita sendiri, tentulah hidup akan terasa tenang, damai, dan bahagia. Perbedaan pendapat dalam memahami suatu masalah dapat menimblkan  suatu yang kadang berdampak positif, bisa juga berdampak negatif.  <span id="more-242"></span><br />
Bid&#8217;ah, salah satu masalah yang santer ditelinga kita, bahkan terkadang membuat telinga merah, bosan mendengar sanggahan para ”mujtahid” kondang yang selalu ingin mengukir sejarah tanpa melihat ability and  rethingking yang mereka punya.  Masalah bid&#8217;ah bukanlah masalah baru bagi umat akhir zaman ini. Masalah ini sudah lama diperbincangkan oleh intelectual organic tempo dulu. Masalah bid&#8217;ah adalah masalah yang sulit, rumit, pahit, dan unik. Karena masalah bid&#8217;ah menduduki posisi penting, menyangkut banyak bidang dalam agama Islam.  Bid&#8217;ah tesangkut di tali-tali lautan hadits, meronta kuat dengan amalan para sahabat, terlepas dan berenang liar dalam samudera kitab ulama.<br />
Banyak orang berkata seenak jidatnya, yang membuat saya ingin tertawa dalam tangis yang terpendam, bingung memilih untaian kata yang tepat bagi cara berpikir yang mereka terapkan. ”Ini bid&#8217;ah. Itu bid&#8217;ah! Ini sesat, itu dhalalah.” Itulah slogan yang diteriakkan. Saya teringat dengan wise word para pendahulu kita; banyak orang yang mendengar bunyi lonceng, tetapi sedikit sekali yang mengetahui di mana terletaknya.<br />
Ada seorang ulama yang masyhur, Imam Syatibi (W. 709 H). Diantara karya beliau adalah kitab &#8220;Al I&#8217;tisham.&#8221; Tebalnya 750 halaman. Buku tersebut membahas bid&#8217;ah secara detail, sampai membosankan. Beliau  membantah pendapat para  Imam di kalangan Mazhab Syafi&#8217;i, tetapi bantahan beliau tidak begitu kuat. Alih-alih ”melumpuhkan” lawan, malah jadi senjata makan tuan. Imam Syatibi ini adalah pujaan Rasyid Ridha, saya belum dapat memastikan mazhab yang ia anut; mazhab Maliki atau Daud Zhahiri. Syatibi ini tega-teganya membid&#8217;ahkan dzikir dan do&#8217;a bersama sesudah shalat. Pemikiran-pemikiran Imam Syatibi ini telah dicopy dan diadopsi ke dalam buku yang tersebar di Indonesia, Kembali kepada  al-Qur&#8217;an  dan al Sunnah.<br />
Ulama-ulama dikalangan Mazhab Syafi&#8217;i telah banyak mengupas dan membahas masalah bid&#8217;ah. Tetapi, tetap saja dinilai belum tuntas, belum mumtaz, dan lain-lain. Diantara mereka adalah Imam Syafi&#8217;i sendiri, &#8216;Izzuddin bin &#8216;Abdis Salam, Al Qarafi, Imam Suyuthi, Ibn Hajar Al &#8216;Asqalani, Ibn Hajar Al Haitami, dan lain-lain. Permasalahan sekarang ditangan kita, tinggal baca, pahami, dan perhatikan bagaimana para Ulama kita ber-istidlal (set forth an opinion).<br />
Banyak sekali ayat Alquran (tidak langsung/ implisit) dan hadits-hadits nabi (langsung/eksplisit) yang mengancam bid&#8217;ah dan ahli bid&#8217;ah. Para ulama di atas bukannya tidak tahu apa yang tertulis hitam di atas putih, baik dari Alquran maupun hadits. Sungguh tidak lucu kalau ada yang mengatakan bahwa Imam An Nawawi (wafat: 667H) menganjurkan umat Islam membuat bid&#8217;ah, beliau ahli bid&#8217;ah karena memfatwakan sunnah membaca ”ushalli” sebelum takbiratul ihram, dan lain-lan. Ulama sekaliber beliau, yang keimuannya telah diakui ulama se dunia pada masanya dan masa sekarang, pensyarah Sahih Muslim, pengarang Al Azkar dan Riyadhussalihin, dan lain-lain, masih dituduh demikian. Nggak lucu tapi nyata!<br />
Dalam kajian singkat ini saya ingin mengupas secuil dari permasalahan bid&#8217;ah yang ada, ditinjau dari hasil riset para Ulama Mutaqoddimin dan Ulama Mutaakkhirin.</p>
<p>Pengertian Bid&#8217;ah<br />
Secara etimologi, ”bid&#8217;ah” mengandung arti ”Sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya&#8221;, dan si pencipta (yang mengadakan) disebut Mubdi&#8217; atau Mubtadi&#8217;, jadi dapat dianalisa bahwa langit dan bumi juga disebut bid&#8217;ah karena keduanya dijadikan tanpa contoh. Allah sebagai penciptanya disebut Badii&#8217;. Allah berfirman dalam Albaqarah: 117:<br />
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ</p>
<p>Sedangkan bid&#8217;ah menurut terminologi syara&#8217;: ”Suatu pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah. Sebagai contoh ialah pengumpulan ayat-ayat Alquran dalam satu Mushaf, pembukuan hadits-hadits nabi, buku-buku Fikih, Tafsir Alquran, ilmu-ilmu Ushuluddin, dan Tasawuf. Membangun Madrasah, sekolah umum, merayakan Maulid Nabi, naik haji ke Makkah dengan kendaraan pesawat, dan lain-lain, dikategorikan juga sebagai bid&#8217;ah. Karena hal itu tidak pernah ada di zaman rasulullah Saw. Begitu juga dalam mengerjakan perbuatan, aktifitas yang tercela, jelek dari segi keagamaan, umpamanya mencampurbaurkan pelajaran-pelajaran keagamaan dengan filsafat, dari Mas Plato dan Bung Aristoteles. Bermain musik, seruling, dalam masjid ketika merayakan Maulid Nabi, menuliskan ayat AlqurAN dengan tulisan selain tulisan Arab, azan lewat type recorder, dan lain-lain.<br />
Semua ini dinamakan &#8220;bid&#8217;ah&#8221; karena memang belum pernah ada di zaman rasulullah. Imam Syafi&#8217;i pernah berkata, ”Albid&#8217;atu bid&#8217;atani: mahmudatun wa mazmumatun, pama Waafaqos sunnata pahuwa mahmudun, wama khaalafaha pahuwa mazmumun, bid&#8217;ah itu ada dua macam: satu bid&#8217;ah terpuji dan yang lain bid&#8217;ah tercela. Bid&#8217;ah terpuji adalah sesuatu hal yang sesuai dengan sunnah nabi dan bid&#8217;ah yang tercela adalah yang tidak sesuai atau menentang sunnah nabi.<br />
Imam Baihaqi, ahli hadits yang terkenal, juga menerangkan hal yang sama dalam kitab &#8220;Manaqib Syafi&#8217;i&#8221;. Coba perhatikan dan pikirkan, ulama mujtahid mutlaq seperti Imam Syafi&#8217;i mengeluarkan komentar yang dapat membakar jenggot mereka yang mencap bid&#8217;ah semuanya haram. Saudara!!! Imam Syafi&#8217;i berkata demikian setelah memperhatikan hadits nabi, sekalian perbuatan sahabat yang bertalian dengan bid&#8217;ah, bukan asal-asalan.<br />
***<br />
Kurang menarik rasanya pembahasan singkat kita ini, kalau tidak memunculkan sanggahan dari mereka yang membantah dan yang ingin coba-coba berfatwa. Ada yang mengatakan: apakah para ulama Mazhab Syafi&#8217;i itu tidak pernah menemukan hadits rasul &#8220;Wakullu bid&#8217;atin dhalalatun, semua bid&#8217;ah adalah sesat.” Atau tidak paham maksud hadits tersebut?<br />
Pertanyaan dan sanggahan di atas nampaknya cukup tegas, buas, ganas dalam mengahadapi fatwa-fatwa ulama kita, tapi pada hakikatnya sanggahan itu bersifat lemah, dan tidak punya landasan yang kuat. Kita buktikan kepada mereka bagaimana cara ulama kita meng-istimbat-kan hukum dalam berfatwa ”Kullu bid’atin dholalatun,” begitulah bunyi hadits tersebut. Ada apa dengan kata ”kullu” pada penggalan hadits tersebut?<br />
Rasulullah dalam hadits tersebut menggunakan ”kullu,” yang berarti secara harfiah setiap/ semua, satu level dengan ”jami’u” dalam makna ‘am. Berdasarkan hasil bahst yang ditempuh ulama lughoh menyimpulkan bahwa ”kullu” tidak selamanya bermakna jamii’, merata. Ada saat-saat tertentu kata ”kullu” bermakna ”ba’dhun” (sebagian) atau dengan ungkapan yang lebih familiar di kalangan ‘ulama mantiq: al-kulliyyatu fi hiinin waljuz’iyyatu fi hiinin akhor. Sebagai misal coba perhatikan firman Allah:<br />
وجعلنا  من الماء كل شيئ حي</p>
<p>”Dan kami menjadikan sebagian besar sesuatu yang hidup itu berasal dari air.” (QS: Al Anbiya: 30).<br />
Teks ayat menggunakan kata kullu, tetapi tidak bermakna semua yang ada di dunia ini diciptakan dari air karena ada nash yang mengecualikan dan menafsirkan makna kullu tersebut, yaitu firman Allah: wa kholaqol jaanna min maarijin min nar (QS: Ar Rohman: 15).<br />
Contoh lain coba perhatikan firman Allah dalam Al Kahf:79:<br />
وكان ورآءهم ملك يأخذ كل سفينة غصبا<br />
Ayat di atas bercerita tentang kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir ketika menumpangi perahu yang bagus dan indah. Di tengah pelayaran tersiar kabar: di darat ada raja dholim yang suka merampas setiap perahu yang indah/ bagus. Sedangkan perahu yang buruk atau yang terdapat cacat dibiarkan lepas. Nabi Khidir dengan izin Allah mengetahui hal tersebut lalu ia merusak bagian perahu agar tidak dirampas oleh Raja yang dholim itu. Maka seandainya saja yang dimaksud bahwa raja merampas semua kapal termasuk yang buruk-buruk dan bercacat tentulah Nabi Khidir tidak akan merusak bagian kapal tersebut, dan sekirannya Nabi Khidir tetap merusakkan kapal yang buruk tentulah akan dianggap sebagai perbuatan dholim, sia-sia, dan melampaui batas.<br />
Demikianlah adanya hadits mengenai bid’ah, walupun memakai kata ”kullu,” tetapi tidak bermaksud jami’ (bermakna gebyah uyah; umum, edt). Ini harus diperhatikan. Sebab itulah Imam Syafi’i dalam kitab Manaqibu as-Syafi’iyyah membagi bid’ah jadi dua bagian, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiaah. Fakta nyata yang diperankan oleh para sahabat seperti usaha pengumpulan Alquran dalam satu mushaf, azan dua kali pada sholat Jum’ah, dan sholat tarawih berjama’ah sebulan penuh, dan lain-lainnya, merupakan hasil ijtihad mulia. Padahal tidak pernah ada di zaman rasulullah.<br />
Bukankah salah satu di antara sumber syariah Islam itu ada yang disebut Ijma&#8217;, ketika semua pendapat Imam mujtahidin sama dan mencapai hasil ittifaq maka disebut  ijma&#8217; sharih. Tetapi, bila ada diantara para mujtahidin itu yang berpendapat kemudian yang lainnya diam tanpa mengajukan ta&#8217;liq maka hasil Ijma&#8217; juga diterima dan disebut ijma&#8217; sukuti.<br />
Bayangkan seandainya kullu disitu bermakna jami’, tentu para sahabat bergelimangan dalam dosa padahal sejarah sudah bercerita bahwa sahabat rasul adalah orang-orang yang imannya sudah dijamin, dan tergolong muttaqun. Inilah natijah yang diambil dari teori ilmu mantiq dalam kitab Ilmul Mantiq hal 60, karya Muhammad Nur Ibrohim, yang dinamakan teori  شكل الأول ضرب الثالث .<br />
Contoh: (premis mayor, edt) Sebagian Zhon adalah dosa,  (premis minor, edt) setiap dosa wajib dijauhi, maka knklusinya: naitjahnya, sebagian zhon wajib dijauhi (dibuang mahmul pada qodhiyyah pertama dan maudhu’ pada qodhiyah kedua).<br />
Sekarang kita implementasikan pada hadits nabi di muka: Sebagian bid’ah adalah sesat, setiap yang sesat tempatnya di neraka. Maka, natijah-nya: sebagian bid’ah itu tempatnya di neraka.<br />
Jadi, kesimpulannya kata ”kullu” dalam hadits nabi tersebut berfaidah littab’idh/ manunjukkan sebagian, bukan liljami’/keseluruhan. Maka, bid’ah itu tidak semuanya haram, bid’ah yang haram adalah bid’ah yang keluar dari konsep syari’ah Islamiyah. Singkatnya, hadits ”kullu bid&#8217;ah” itu ditakhsis hadits yang lain. Sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Nubail bin Muhammad As Syarif Al Husaini dalam kitab Al Bid&#8217;atu Al hasanah wa Asluha min Al kitab wa As Sunnah, halaman 28. Beliau berkata hadits ”kullu bid&#8217;ah” itu ditakhsis oleh hadits riwayat Imam Muslim yang berbunyi: Man sanna fil Islami sunnatan hasantan falahu ajruhu waajru man &#8216;amila biha ba&#8217;dahu la yanqushu min ujurihim syaiun, wa man sanna fil Islami sunnatan sayyiatan fa &#8216;alihi wizruha wa wizru man &#8216;amila biha ba&#8217;dahu wala yanqushu min auzaarihim syaiun. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya Syarh Shahih Muslim lil Imam Nawawi, juz 7. halaman 92.<br />
Maka, dapat disimpulkan bahwa hadits di atas bersifat &#8216;am dan ada dalil yang men-takhsis-nya sehingga keluarlah natijah yang menyatakan bahwa bid&#8217;ah itu terbagi lima sejalan dengan hukum taklify:<br />
Bid&#8217;ah Wajib, seperti memberi titik dan baris pada ayat-ayat Qur&#8217;an karena dikhawatirkan terjadinya kesalahan dalam bacaan yang akan mengarah ke pemahaman yang salah, demikian juga belajar ilmu nahwu, sharaf, bayan, ma&#8217;ani, bila pemahaman terhadap Alquran terhenti/ tergantung padanya, dan lain-lain.<br />
Bid&#8217;ah Haram, seperti membuat foto atau gambar-gambar nabi, demikian juga halnya membangun masjid dari uang haram; hasil judi, riba,  juga pada masalah i&#8217;tiqad, yakni kepercayaan Allah duduk di atas &#8216;Arsy.  Juga kepercayaan bahwa bertawassul adalah syirik, dan lain-lain.<br />
Bid&#8217;ah Sunnah, seperti shalat tarawih 20 raka&#8217;at, demikian juga mengadakan perayaan peringatan Maulid Nabi, Isra&#8217; Mi&#8217;raj, dan lain-lain.<br />
Bid&#8217;ah Makruh, seperti membayar zakat fitrah berlebih-lebihan, umpamanya yang wajib hanya 4 liter tapi dibayar 4 karung, begitu juga menghiasi masjid dengan berbagai macam ukiran, dan lain-lain.<br />
Bid&#8217;ah Harus, seperti memakai pakaian yang bagus-bagus, demikian juga naik haji dengan kendaraan kapal laut atau udara, dan lain-lain.<br />
Maka jelaslah bagi kita, bahwa bid&#8217;ah yang dilarang pada hadits tersebut yaitu menciptakan suatu hukum baru yang tidak terdapat dalam Alquran atau Hadits lalu meyakini bahwa yang demikian itu merupakan bagian ibadah murni kepada Allah.<br />
Saya ingin mengomentari pernyataannya Imam Syatibi yang menegaskan dalam Al I&#8217;tisham-nya bahwa bid&#8217;ah hanya satu yaitu  &#8220;bid&#8217;ah dhalalah&#8221; dan suara sumbang yang mengatakan uraian pembahasan ini merupakan hasil dari metode taqlid yang dilarang dalam Islam. Komentar saya hanya sedikit, singkat, yaitu apakah Imam Syatibi berani mengatakan Khalifah-khalifah umat Islam itu ahli bid&#8217;ah? Beranikah Imam Syatibi menegaskan Khulafa&#8217;ur Rasyidin itu masuk neraka? Kalaulah semua bid&#8217;ah itu haram bin dhalalah, maka dhalalah pulalah kitab &#8220;Al I&#8217;tisham&#8221; itu, karena kitab itu tidak pernah ada dan tidak pernah dikenal dizamannya nabi.<br />
Bahkan tidak ada satu ayat atau hadits yang menyuruh Imam Syatibi menulis &#8220;Al I&#8217;tisham.&#8221; Adapun mengenai taqlid, saya ingin balik bertanya, apakah dia tidak bisa membedakan taqlid kepada orang-orang yang diakui keilmuan dengan taqlid kepada orang jahil, bodoh. Sehingga menganggap sama dasar masalahnya? Bukankah taqlid yang dilarang itu taqlid kepada bapak-bapak mereka yang tidak mempunyai ilmu seperti taqlid-nya penyembah berhala kepada bapaknya, walaupun bapa-bapaknya itu tidak berilmu dan tidak mendapat hidayah dari Allah? (al Baqarah : 170). Bagaimana menurut beliau kalau saya taqlid pada Imam-imam mujtahid?<br />
Sebagai penutup buah pena saya ini, saya ingin menyampaikan suatu hal: jadikanlah perbedaan yang ada untuk menjalin rasa persaudaraan diantara kita, bukan saling menyalahkan. Selama amalan yang kita kerjakan berdasarkan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk mengatakan pendapat si A yang paling benar, yang lain sesat. Silahkan berusaha untuk mencapai derajat ijtihad tetapi hati-hatilah dalam berfatwa, bukankah yang paling berani berfatwa itu dialah yang paling berani masuk neraka?<br />
Ingin rasanya menangis melihat permasalahan umat akhir zaman ini, melihat pemimpin-pemimpin munafik yang multifaces, berbangga dengan kekayaan yang sifatnya hina, sementara, fana, tanpa berpikr bagaiman nasib mereka yang menderita, sakit menahan lapar, haknya hilang diinjak-injak oleh HAM yagn curang.<br />
Bergaya dalam pinjaman harta orang lain itulah yang terjadi. Keluarga mereka yang berkuasa tidak boleh di gugat, tidak boleh dicaci, tetapi ketika Allah rabbul &#8216;alamin ini dicaci maki, digugat, mereka hanya bisa diam, berlutut pasrah, menyruh tukang doa untuk mengeluarkan air mata buaya di hadapn manusia-manusia yang bingung terhadap realitas yang ada. Sungguh tidak aneh, tidak lucu, tapi nyata! Selamat berjuang wahai Saudaraku.</p>
<p>Rujukan:<br />
Lihat  Al-I&#8217;tsham , hal-275<br />
Lihat al-Mu&#8217;tamad halaman 28 dan Munjid; halaman 27<br />
Syeikh &#8216;Izzuddin bin &#8216;Abdissalam, wafat: 660H dalam kitabnya &#8220;Qawa&#8217;idul Ahkam&#8221;.<br />
Fathul Bari, juz 17-hal 10.<br />
Sunan Ibn Majah, no 45.<br />
Lihat kitab Ushul al fiqh, hal-23<br />
Lihat Qawa&#8217;idu al-Ahkam  fi Mashalihi al Anam, jilid 1, hal-173</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nulibya.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nulibya.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nulibya.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nulibya.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nulibya.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nulibya.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nulibya.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nulibya.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nulibya.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nulibya.wordpress.com/242/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=242&subd=nulibya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/tidak-aneh-tidak-lucu-tapi-nyata/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85cd94c3369010ab72c1c0d3494938d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nulibya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pancasila Senafas dengan Rukun Islam</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/pancasila-senafas-dengan-rukun-islam/</link>
		<comments>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/pancasila-senafas-dengan-rukun-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 18:42:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nulibya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nulibya.wordpress.com/?p=240</guid>
		<description><![CDATA[Anas Masudi, L c
Memasuki millennium III yang bertepatan dengan abad 21, setengah abad Indonesia telah menampakkan ”jati diri”-nya di atas panggung sejarah dunia dengan berdiri tegak di atas ideologi pancasia dan bernaung di bawah sayap ”Burung Garuda.” Selama siklus tersebut Indonesia telah mengalami tiga periode pemerintahan, dan dua kali amandemen UUD. 
Pertama, Indonesia di bawah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=240&subd=nulibya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Anas Masudi, L c</p>
<p>Memasuki millennium III yang bertepatan dengan abad 21, setengah abad Indonesia telah menampakkan ”jati diri”-nya di atas panggung sejarah dunia dengan berdiri tegak di atas ideologi pancasia dan bernaung di bawah sayap ”Burung Garuda.” Selama siklus tersebut Indonesia telah mengalami tiga periode pemerintahan, dan dua kali amandemen UUD. <span id="more-240"></span><br />
Pertama, Indonesia di bawah pemerintahan rezim Soekarno, Orde Lama. Pada masa itu diberlakukan UUD 1945, UUDS 1950, dan ahirnya kembali lagi ke UUD 1945. Periode kedua, masa berkuasanya orde baru, di bawah sistem militerisme, pimpinan Jendral Soeharto. Dan periode ketiga, masa-masa transisi yang disebut era reformasi, dengan presidennya Prof. Dr. Ing. Bj. Habibie.<br />
Dalam rentang waktu setengah abad lebih Indonesia merdeka. Dominasi nasionalis-sekuleris dalam percaturan politik nasional, menjadi penyebab termarjinalkannya (pemegang otoritas) agama dalam pengelolaan negara. Jargon-jargon politik yang sengaja dilansir oleh para politisi sekuler menunjukkan hal itu. Bagi sekuleris, agama penyebab pokok instabilitas konstitusional, atau menganggap agama sebagai isu sektarian, primordial dan sebagainya: menjadi isu yang semakin hari makin melemahkan posisi agama dan kaum agamawan berhadapan dengan lembaga negara. Lalu, mereka pada kesimpulan supaya jangan membawa agama dalam urusan politik.<br />
Di sisi lain, entah telah direncanakan para proklamator kemerdekaan atau kebetulan saja, penetapan hari kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus, sama persis dengan angka yang terdapat dalam pondasi pokok ajaran Islam, yakni shalat lima waktu, yang jika dihitung akan ditemui sejumlah 17 rakaat per harinya.<br />
Sudah sepantasnya sebagai warga Indonesia yang muslim, untuk selalu bersyukur atas kemerdekaan dan penetapan tanggal proklamasi kemerdekaan tersebut, dengan menjaga dan melestarikannya baik-baik agar setiap warga benar-benar merasa merdeka dalam ruang geraknya. Dengan kata lain, tidak ada tekanan di sana-sini atau gangguan, bahkan penangkapan-penangkapan yang tidak jelas sebab-sebabnya.<br />
Terlepas dari itu semua, sebagai bangsa Indonesia, sudah semestinya kita juga merasa bangga sebagai warga Indonesia. Meskipun berada di negara berideologi pancasila (bukan Islam!) &#8211;walaupun mayoritas penduduknya Islam&#8211; tapi mempunyai dasar negara yang sama sekali tidak bertentangan dengan Islam, bahkan jika dicermati dasar negara tersebut sudah cukup bisa untuk mewakili pemahaman rukun Islam yg lima. Untuk bisa membuktikan hal tersebut, bisa dilakukan perbandingan satu persatu dari lima prinsip dasar negara yang ter-cover dalam Pancasila dengan lima rukun Islam.<br />
Pancasila diambil dari bahasa sansekerta, artinya: lima prinsip, telah ditetapkan sebagai dasar Negara Indonesia sejak Indonesia merdeka. Lima prinsip tersebut sangatlah luas arti dan pemahamannya. Jika dicermati dengan seksama, akan tampak jelas bahwa pancasila bisa dikatakan sebagai dasar negara yang Islami, hanya istilahnya lebih terkesan umum.<br />
Demikian itu, bisa jadi sang peletak lima prinsip tadi bermaksud supaya Negara Indonesia bisa dihuni oleh siapapun orangnya dengan berbagai agama, sekte, ras, dan etnis. Di bawah kekuasaan seorang muslim dengan kekuasaan yang bisa menaungi dan menjaga ketenteraman warganya yang multi agama, ras, dan etnis. Untuk lebih jelasnya, kita coba memahami bersama masing-masing prinsip dalam pancasila tersebut dengan sedikit mencoba mengomparasikannya dengan rukun Islam yang lima.<br />
Sila pertama, Belief in the one and only God (Ketuhanan yang Maha Esa).<br />
Artinya, bangsa Indonesia mempunyai keyakinan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Sila pertama ini sejalan dengan rukun pertama dalam Islam, yaitu dua kalimat syahadat, Asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan rasulullah. Hanya saja dalam pancasila tidak ada pernyataan nabi atau rasul tertentu yang harus diyakini kebenarannya dan diikuti ajarannya.<br />
Demikian itu, tentunya bisa dimaklumi oleh semua karena Indonesia bukanlah ”Negara Islam” dan agar mereka yang masih mengakui adanya Tuhan yang Esa, atau minimal masih mengakui keberadaan Tuhan, bisa juga merasa memiliki sebagai warga Negara Indonesia. Di sebagian ”Ahl al Kitab” (Nasrani dan Yahudi), ada sekte yang masih meyakini Tuhan yang Esa, yang mungkin berdomisili atau bahkan berkewarganegaraan Indonesia asli.<br />
Dilihat dari urutannya, secara tidak langsung, sila pertama tersebut bisa dipahami bahwa Negara Indonesia mengajari dan mendidik bangsanya agar urusan yang berkaitan dengan ketuhanan, yakni akidah, lebih diprioritaskan dari pada urusan-urusan lainnya. Siapapun orangnya jika mendahulukan urusan akidah (keyakinan) dari pada lainnya, maka urusan-urusan yang lain akan bisa terselesaikan dengan mudah.<br />
Sila kedua, Just and Civilized Humanitiy (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab).<br />
Artinya, setelah memprioritaskaan urusan ketuhanan yang mencakup akidah dan ibadah, bangsa Indonesia menaruh perhatiannya pada urusan mu’amalah sosial (interaksi horizontal; antar manusia) dengan memperlakukan sesama manusia secara adil dan beradab, tanpa ada penindasan atau ringan sebelah dalam menetapkan suatu keputusan, baik yang bersifat kelompok, golongan maupun umum. Ini berarti urusan sosial tidak kalah pentingnya dengan urusan ketuhanan tadi. Demikian sangat relevan sekali dengan Islam yang di sana terdapat istilah &#8216;ibadah mahdhoh (ibadah murni, yakni ibadah hamba secara langsung kepada Tuhannya; interaksi vertikal) dan ibadah ghoiru mahdhoh (ibadah yang tidak secara langsung, atau dengan istilah lain ibadah sosial). Pun juga sejalan dengan rukun Islam yang kedua, yakni shalat dan yang ketiga zakat.<br />
Di dalam shalat, terdapat nilai sosial yang lumayan tinggi jika dikerjakan berjamaah, baik di rumah maupun di surau dan masjid. Namun, dikerjakan di surau dan masjid nilai sosialnya jauh lebih besar dibanding jika dikerjakan di rumah. Oleh karenanya, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk senantiasa mengerjakan shalat dengan berjamaah, sebagaimana dikatakan, ”Sholatul jama’ah afdhalu min sholatil fadzdzi bisab’in wa ‘isyrina darajat, shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dari pada shalat sendiri.”<br />
Sedangkan zakat, sudah tampak jelas nilai sosialnya, bahkan bisa dikatakan bahwa zakat rukun Islam yang paling tinggi nilai sosialnya jika dibanding dengan rukun-rukun lainnya. So, sila kedua dari Pancasila tersebut sangatlah sejalan dengan kedua rukun Islam tadi, tapi yang lebih sejajar adalah nilai sosial dalam perintah zakat.<br />
Sila Ketiga, The Unity of Indonesia (Persatuan Indonesia).<br />
Artinya, setelah bangsa Indonesia terbangun dan akidahnya kokoh, juga membangun jiwa sosial, ia menginginkan agar bangsa dengan berbagai suku, bahasa, etnis, ras, agama, dan sektenya ini tetap bersatu padu dalam membangun Indonesia dan menjaga serta melestarikan keamanan dan kemaslahatan warga, dengan tetap terus saling gotong royong dalam hidup bersosial.<br />
Sila ini, sangat sejalan dengan apa yang dikatakan Alquran (Albaqarah: 143): Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.<br />
Dengan sila ketiga ini, diharapkan bangsa senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dengan mengedepankan asas perdamaian dalam menyelesaikan segala masalah, perselisihan ataupun konflik, baik yang skala mikro maupun makro. Demikian, agar tidak terjadi sengketa dan perpecahan dalam negeri sebagaimana yang digambarkan ayat tersebut.<br />
Sila Keempat, Democracy Guided by the Inner Wisdom in Unanimity Arising Out of Deliberations Amongst Representatives (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan).<br />
Artinya, dalam mengambil sikap dan keputusan, negara mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat, dengan menyingkirkan a priori, egois, otoriter, dsb. Posisi sila ini, sangat tepat. Setelah masing-masing warga punya keyakinan yang kuat dalam hal ketuhanan, yang kemudian diaplikasikan keyakinan itu dalam hidup bersosial, dilanjutkan dengan menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberlangsungan hidup, demi menjaga itu semua, negara membuat aturan yang sesuai dengan job discribtion masing-masing dengan penuh kearifan dan kebijakan di bawah asas musyawarah untuk mufakat.<br />
Sila keempat ini, sejalan dengan perintah Islam dalam Alquran: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, ma&#8217;afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu (yakni urusan peperangan dan hal-hal duniawi lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lain). Q.S. Ali Imran: 159.<br />
Jika dicermati dengan seksama, akan kita temui titik persamaan -–walaupun hanya sekilas&#8211; antara sila keempat dengan rukun Islam keempat, yakni puasa. Dalam mencapai musyawarah untuk mufakat, masing-masing anggota perlu melatih diri dengan membiasakan bersikap adil, jujur, bijak, dan tidak mudah emosi. Beberapa faktor untuk mencapai musyawarah untuk mufakat tersebut, terkandung dalam fungsi dan faidah puasa. Dalam puasa tidak ada yang tahu apakah kita berpuasa atau tidak, kecuali Allah. Nah, di sana akan tertanam benih-benih kejujuran yang timbul dari kebiasaan berpuasa tadi. Di sisi lain, dalam menunggu tibanya waktu maghrib untuk bisa berbuka melepas lapar dan dahaga, terdapat pendidikan kesabaran, tenggangrasa, sosial, keadilan, manejemen waktu, konsisten dan komitmen. Di mana kesemua sifat-sifat tersebut sangatlah diperlukan oleh masing-masing anggota musyawarah untuk bisa mencapai mufakat.<br />
Sila kelima, Social Justice for the Whole of the People of Indonesia (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).<br />
Artinya, setelah negara menanamkan keempat prinsip dasar di atas, dari akidah, kemanusiaan atau sosial, persatuan dan permusywaratan dalam mengambil keputusan, ia menutup prinsip-prinsip tersebut dengan menekankan asas keadilan dalam menetapkan suatu hukum, kususnya pada mereka yang terpidana. Semua, siapapun orangnya, apapun pangkatnya dan bagaimanapun posisinya, jika melanggar hukum harus dihukum dengan seadil-adilnya, bukan malah menghukum yang tidak bersalah dan melindungi yang bersalah.<br />
Sila terahir ini, bisa dikatakan sebagai penguat sila yang kedua. Hanya saja sila kedua lebih menekankan nilai kemanusiaan secara umum, sedangkan sila kelima lebih mengedepankan dan menekankan keadilan dalam bertindak dan memberi hukum.<br />
Jika dikomparasikan dengan rukun Islam, sila kelima ini ada kaitannya dengan rukun Islam keempat, yakni puasa, sebagaimana tersebut di atas. Pun sekilas tergambar dalam ritual praktek ibadah haji. Di sana, Islam tidak membedakan antara yang kaya dan yang miskin, antara yang tampan atau cantik dan yang jelek, antara yang pintar dan yang tidak pintar, yang rumahnya jauh dari Mekah dan yang dekat, yang berkulit putih dan yang berkulit hitam, semuanya harus berpakaian ihram, beribadah dengan cara yang sama dan di tempat-tempat yang sama pula. Nah, di sanalah tergambar dengan jelas arti suatu keadilan dari satu sisi. Dari sisi lain, ibadah haji melatih pelaksananya untuk rela berkorban di jalan kebenaran. Dalam hal ini, bisa mendidik hujaj (jamaah haji) untuk mudah mengulurkan tangan kepada fuqara’ wa masakin (fakir dan miskin) dan juga kepada orang-orang yang membutuhkannya,<br />
Di samping itu, sila kelima ini juga sejalan dengan perintah Islam yang ter-cover dalam Alquran: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil&#8230;. (Q.S. Al Nisa’: 58).<br />
Dari sini, tampaklah dengan jelas bahwa pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang notabene bukan Negara Islam (walaupun mayoritas penduduknya muslim), sangat sejalan dengan ajaran-ajaran Islam, bahkan bisa dikatakan ”mirip” dengan lima pilar dasar dalam Islam itu sendiri.<br />
Menurut hemat penulis, di sana tidak perlu diadakan perubahan atau pergantian dalam masalah dasar negara dengan menyodorkan Alquran sebagai dasar hukum negara. Karena itu, akan menimbulkan permasalahan baru yang sangat dimungkinkan akan menimbulkan banyak korban dan nyawa yang akan melayang, serta akan memakan waktu yang relatif lama.<br />
Cukuplah Alquran sebagai dasar agama dan benteng keyakinan bagi masing-masing warga negara yang muslim, kususnya Indonesia. Toh, berangkat dari individu yang muslim dengan berusaha semaksimal mungkin untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan sendirinya akan terbentuk ”Negara Islam kultural,” walaupun bukan ”Negara Islam formal.” Dan itu lebih baik daripada ”Negara Islam Formal” tapi kulturnya tidak Islami, atau bahkan terdapat kultur-kultur yang menentang ajaran Islam itu sendiri di dalam sistem pemerintahan negara tadi.<br />
Demikian, sekilas paparan tentang filosofi pancasila yang penulis hasilkan dari ”renungan semalam” dengan hanya memahami teks Pancasia secara langsung, tanpa ada kontribusi dari pemikiran atua tulisan orang lain di dalamnya, yang kemudian penulis komparasikan dengan rukun Islam yang lima. Penulis yakin, sekalipun ada kemungkinan salah atau kurang tepat dalam pemahaman penulis terhadap teks pancasila tersebut, semua orang, kususnya warga Indonesia sangat mengharapkan negara dan pemerintahannya bisa menerapkan pancasila sesuai dengan apa yang dipahami penulis di atas.<br />
Jika ternyata di lapangan ditemukan ketidak cocokan dengan apa yang penulis sampaikan, itu bisa dikembalikan kepada pelakunya, bukan pada pancasila-nya. Dengan pancasila, negara aman, tenteram, dan damai. Pun dengan rukun Islam, agama akan tetap eksis menjaga keamanan dan kemaslahatan umat dalam hidup beragama, berbangsa dan bernegara, serta dalam berinteraksi dengan sesama manusia dengan tanpa bertepuk sebelah tangan[].</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nulibya.wordpress.com/240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nulibya.wordpress.com/240/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nulibya.wordpress.com/240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nulibya.wordpress.com/240/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nulibya.wordpress.com/240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nulibya.wordpress.com/240/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nulibya.wordpress.com/240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nulibya.wordpress.com/240/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nulibya.wordpress.com/240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nulibya.wordpress.com/240/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=240&subd=nulibya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/pancasila-senafas-dengan-rukun-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85cd94c3369010ab72c1c0d3494938d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nulibya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rekonstruksi Metode Dakwah</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/rekonstruksi-metode-dakwah/</link>
		<comments>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/rekonstruksi-metode-dakwah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 18:36:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nulibya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nulibya.wordpress.com/?p=237</guid>
		<description><![CDATA[Men&#8217;&#8217;sehat&#8221;kan Islam dari Aroganisme dalam Berdakwah
Mengapa metode dakwah dalam islam perlu direkonstruksi untuk saat ini? Bukankah islam adalah agama yang kamil tidak kurang sedikitpun? Pertanyaan ini sangat mungkin akan terlontar dari kalangan muslimin bahkan non muslim sekalipun. Tak berlebihan bila dibutuhkan penjelasan sederhana, logis dan tidak berbau anarkis untuk menjawabnya.
Metode dakwah menarik untuk dibicarakan dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=237&subd=nulibya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:left;"><strong>Men&#8217;&#8217;sehat&#8221;kan Islam dari Aroganisme dalam Berdakwah</strong></p>
<p>Mengapa metode dakwah dalam islam perlu direkonstruksi untuk saat ini? Bukankah islam adalah agama yang kamil tidak kurang sedikitpun? Pertanyaan ini sangat mungkin akan terlontar dari kalangan muslimin bahkan non muslim sekalipun. Tak berlebihan bila dibutuhkan penjelasan sederhana, logis dan tidak berbau anarkis untuk menjawabnya.<span id="more-237"></span></p>
<p>Metode dakwah menarik untuk dibicarakan dan dikaji ulang karena kadang hal ini membawa perbedaan persepsi akan suatu pemahaman dalam islam sendiri dan tak jarang berbuntut &#8216;&#8217;sikut-sikutan&#8221; antar pendakwah. Metode dakwah sendiri bisa menentukan berhasil tidaknya proses dakwah seorang pendakwah.</p>
<p>Bila kita mau berfikir &#8216;&#8217;sehat&#8221; sebenarnya metode dakwah memang bisa dan suatu saat harus berubah,  karena sejumlah alasan. Diantaranya, Perbedaan adat dan kebudayaan al-mad&#8217;u (orang yang didakwahi). Adat dan kebudayaan setiap komunitas tidak akan sama persis dengan yang lain bahkan ada yang berbanding terbalik seratus persen. Untuk itu diperlukan metode yang pas untuk komunitas yang dihadapi sang da&#8217;i. Allah swt berfirman dalam surat Ibrahim ayat 04 yang artinya ; Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan, siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. Dalam ayat ini ada dua kata yang sangat urgen dan berkaitan satu dengan lainnya yaitu rasul dan bahasa kaumnya. Kata rasul bisa ditafsiri sebagai seorang da&#8217;i sedangkan kata bahasa kaumnya bisa kita fahami sebagai metode dan media  dakwah. Ketika berbeda kaum dan berbeda rasul tentunya berbeda pula metode dan media penyampaiannya.</p>
<p>Sebagai contoh, metode dan media dakwah yang dipakai oleh para da&#8217;i di pulau Jawa zaman dahulu atau yang akrab dipanggil dengan wali songo (wali sembilan). Metode dan media dakwah mereka berbeda dengan  yang digunakan da&#8217;i pada zaman Rasulullah dan para sahabatnya di negara arab, meskipun mengandung esensi yang sama yaitu hikmah dan mauidloh hasanah. Wali songo lebih  memilih metode akulturasi meskipun membutuhkan proses dan waktu panjang, mengingat adat dan kebudayaan orang Jawa yang sudah mendarah daging. Unsur-unsur islam diintegrasikan pada budaya lokal dan sebaliknya. Islam kemudian menjadi bagian yang tidak terasa aneh dan asing dalam nafas kehidupan orang Jawa.  Di sinilah teknik wali songo merubah metode dakwah ala negara arab menjadi metode yang sesuai dan pas dengan orang jawa. Mempraktikkan inti sari dari rasul dan bahasa kaumnya seperti yang termaktub dalam ayat di atas.</p>
<p><strong>Metode dakwah yang relevan dalam konteks indonesia kontemporer</strong></p>
<p>Inti dari dakwah dalam Islam adalah amar ma&#8217;ruf nahi munkar dengan cara yang bisa diterima oleh umat tanpa sesuau hal yang mengakibatkan kekerasan bahkan permusuhan. Nabi Muhammad saw sendiri pun mengajarkan kita untuk berdakwah dengan cara yang ahsan (lebih baik) dan tanpa mengesampingkan inti dari muatan dalam dakwah itu sendiri.</p>
<p>Allah swt berfirman dalam surat Ali Imran : 110 yang artinya &#8221; Kamu adalah sebaik-baiknya umat, yang dikeluarkan Tuhan untuk seluruh manusia, menyuruh mengerjakan yang benar dan melarang membuat yang salah, serta beriman kepada Tuhan. Sekiranya orang-orang ahli kitab itu beriman, sesungguhnya itu baik untuk mereka, sebagian mereka beriman, tetapi kebanyakannya orang-orang yang jahat.&#8221;</p>
<p>Firman Allah ini terbagi menjadi empat bagian yang inti yaitu ;<br />
1.    Kamu adalah yang sebaik-baiknya umat yang dikeluarkan Tuhan untuk seluruh manusia.<br />
2.    Kamu menyuruh berbuat yang ma&#8217;ruf.<br />
3.    Dan kamu melarang yang munkar.<br />
4.    Dan kamu percaya kepada Allah.</p>
<p>Ini adalah satu ayat yang tidak boleh dipisahkan dalam memaknainya.  Adanya huruf &#8221;wawu&#8221; mempersambungkan antar empat nilai pokok di atas. Umat nabi Muhammad saw akan menjadi sebaik-baiknya umat bila mempunyai tiga sifat keutamaan itu. Berani berbuat ma&#8217;ruf, melarang berbuat munkar dan percaya kepada Allah swt. Apabila ketiga unsur ini ada, pastilah mereka mencapai kedudukan yang tinggi di antara pergaulan manusia.</p>
<p>Suatu masyarakat dapat mencapai martabat setinggi-tingginya dalam dunia ini adalah bilamana dia mempunyai kebebasan. Dan inti kebebasan itu ada dalam tiga perkara :<br />
1.    Kebebasan kemauan (iradat) atau karsa.<br />
2.    Kebebasan menyatakan pikiran atau periksa.<br />
3.    Kebebasan jiwa dari keraguan atau rasa.</p>
<p>Apabila manusia mempunyai kebebasan iradat, kemauan atau karsa niscaya dia berani menjadi pelaksana dari perbuatan yang ma&#8217;ruf. Kebebasan inilah yang cocok dijadikan landasan metode berdakwah di Indonesia untuk saat ini sehingga da&#8217;i bisa menjadikan Islam bangkit dan kembali eksis di Indonesia.</p>
<p>Kebebasan dengan segala bentuknya terkhusus dalam berpikir dan kebebasan menyatakan pendapat, menimbulkan keberanian menentang yang munkar, yang salah. Kebebasan seorang da&#8217;i yang berani menyuruh kepada ma&#8217;ruf dan melarang munkar adalah bersumber dari bebasnya jiwa itu sendiri. Jiwa yang telah terlepas dari segala macam rantai dan belenggu.</p>
<p>Rantai dan belenggu yang mengikat jiwa adalah benda. Dan benda itu pecah tidak karuan wujudnya karena berasal dari dzarrah. Jiwa harus dibebaskan dari benda dan ditujukan kepada satu saja, yaitu pencipta benda. Orang yang diikat oleh benda pasti menjadi musyrik, sebab benda itu pecah. Dan tujuan akal yang &#8216;&#8217;sehat&#8221; bukanlah kepada yang pecah, tetapi kepada yang Esa lagi Kuasa.</p>
<p>Untuk itu apabila kita ingin membumikan Islam di Indnesia saat ini maka kita harus menjunjung tinggi asas kebebasan dalam berdakwah yang diiringi dengan keikhlasan  karena kebebasan bisa mendorong sang da&#8217;i untuk mencapai target yang lebih sempurna dan lebih bahagia sehingga umat tidak menjadi statis, apatis bahkan anarkis. Wallahu A&#8217;lam</p>
<p>Tian Kamaludin</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nulibya.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nulibya.wordpress.com/237/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nulibya.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nulibya.wordpress.com/237/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nulibya.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nulibya.wordpress.com/237/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nulibya.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nulibya.wordpress.com/237/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nulibya.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nulibya.wordpress.com/237/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=237&subd=nulibya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nulibya.wordpress.com/2009/08/06/rekonstruksi-metode-dakwah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85cd94c3369010ab72c1c0d3494938d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nulibya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Muslim Nasionalis</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com/2009/07/19/muslim-nasionalis/</link>
		<comments>http://nulibya.wordpress.com/2009/07/19/muslim-nasionalis/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 18:47:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nulibya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nulibya.wordpress.com/?p=230</guid>
		<description><![CDATA[Muslim Nasionalis;
Urgensi dan Relevansinya dengan Ajaran Islam 
Oleh : M.Miftakhur Risal [1]
Indonesia adalah negara yang majemuk. Majemuk di sini mengandung pengertian bahwa sebagai suatu bangsa, Indonesia memiliki berbagai macam suku berikut adat istiadatnya, menampung berbagai macam agama berikut ajaran-ajarannya, dan merupakan tempat berkembang bagi puluhan partai  yang mempunyai visi dan misi yang berbeda.    
Dengan kondisi plural [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=230&subd=nulibya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center"><strong>Muslim</strong><strong> </strong><strong>Nasionalis</strong><strong>;</strong></p>
<p align="center"><strong>Urgensi dan Relevansinya dengan Ajaran Islam</strong><strong> </strong></p>
<p><em>Oleh : M.Miftakhur Risal <a href="http://nulibya.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></em></p>
<p>Indonesia adalah negara yang majemuk. Majemuk di sini mengandung pengertian bahwa sebagai suatu bangsa, Indonesia memiliki berbagai macam suku berikut adat istiadatnya, menampung berbagai macam agama berikut ajaran-ajarannya, dan merupakan tempat berkembang bagi puluhan partai  yang mempunyai visi dan misi yang berbeda.    </p>
<p>Dengan kondisi plural seperti ini, ditambah dengan kondisi geografis Indonesia yang luas dan terpisahnya satu daerah dengan yang lainnya oleh hamparan laut, bangsa Indonesia jelas membutuhkan alat pemersatu. Komitmen untuk bersatu jelas merupakan harga mati bagi Indonesia. Adalah Sumpah Pemuda 1928  yang telah menelurkan beberapa alat pemersatu bangsa yang kesemuanya bermuara kepada satu kata : Nasionalisme!</p>
<p>Berbicara dalam kaca mata agama, Islam sendiri sebagai agama yang cinta dami dan menjunjung tinggi toleransi haruslah juga mempunyai peran yang signifikan dalam usaha menuju terciptanya iklim nasionalisme tersebut. Islam lewat tangan para pemudanya haruslah dapat mengaplikasikan nilai-nilai nasionalisme yang pernah dipraktekkan Rasulullah Saw semasa di Madinah. Apa yang penulis sampaikan dalam esai ini, tidak lain adalah upaya untuk menggugah rasa nasionalisme pemuda muslim demi mewujudkan usaha kita bersama menata bangsa Indonesia.</p>
<p><strong>Pengertian Nasionalisme</strong></p>
<p>Secara <em>harfiah</em> nasionalisme berasal dari bahasa Inggris yaitu <em>nation</em> yang berarti bangsa.</p>
<p>Sedangkan pengertian nasionalisme yang kita pahami dewasa ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh <em>Otto Bauar </em>bahwa Nasionalisme adalah “suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib” <a href="http://nulibya.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2">[2]</a>. Secara umum nasionalisme dapat diartikan sebagai suatu alat pemersatu yang membuat bangsa serta suatu negara lebih kuat serta solid dalam menghadapi tekanan dan penjajahan yang terjadi serta rongrongan untuk memecah belah negara tersebut. Nasionalisme juga diartikan sebagai  satu paham yang menciptakan dan mempertahankan <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kedaulatan&amp;action=edit&amp;redlink=1">kedaulatan</a> sebuah <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Negara">negara</a> (dalam <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Inggris">bahasa Inggris</a> &#8220;nation&#8221;) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia">manusia</a>.</p>
<p>Dalam istilah Ilmu Mantiq, sebuah pengertian (ta’rif) haruslah bisa <em>jami’</em>-<em>mani’</em> (menghimpun-menolak). Artinya: “pengertian yang dipaparkan haruslah menghimpun segala hal yang ada di dalamnya dan menolak segala hal yang tidak termasuk di dalamnya”. Dari pengertian di atas, sebenarnya dapat muncul dua makna nasionalisme yang berbeda dalam tingkat prakteknya, yaitu :</p>
<ol>
<li>Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut <em>chauvinisme</em></li>
<li>Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.</li>
</ol>
<p>Untuk memenuhi syarat <em>jami’-mani’</em> di atas, pengertian nasionalisme haruslah dikontekskan dengan kondisi yang ada, sehingga bisa selaras dan dapat dipahami secara seragam oleh seluruh warga negara. Dalam konteks negara Indonesia kita mengenal istilah nasionalisme Pancasila. Istilah ini muncul tentu saja karena dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila akan menjiwai dan seharusnya juga dijadikan “ruh resmi” bagi warga negara Indonesia dalam melaksanakan nilai-nilai nasionalisme di Indonesia. Jadi bisa kita artikan bahwa nasionalisme Pancasila adalah “pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap tanah airnya yang didasarkan kepada nilai-nilai Pancasila”.  Dengan mengamalkan nasionalisme Pancasila inilah, maka kita akan terhindar dari aroma chauvinisme di atas.</p>
<p><strong>Nasionalisme : Sebuah Anti-virus Perpecahan</strong></p>
<p>Teori menyebutkan bahwa negara tanpa nasionalisme akan kehilangan visi dan misinya. Negara yang tidak tumbuh rasa nasionalisme di sana juga akan mudah dipecah-belah oleh musuh-musuhnya. Teori tersebut sangat relevan apabila kita menengok kepada sejarah panjang bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang dari segi geografisnya terpisah-pisah oleh hamparan laut yang begitu luas, dan dari segi kultur juga terdiri dari berbagai macam budaya dan adat-istiadat yang beragam, merupakan bangsa yang rentan akan perpecahan. Penjajahan oleh pihak asing selama 3 abad lebih adalah buktinya. Perpecahan bisa timbul karena berbagai macam perbedaan yang ada. Perbedaan adat, agama, ajaran, partai, maupun cara pandang, semuanya berpotensi menimbulkan perpecahan apabila tidak disikapi dengan proporsional.</p>
<p>Dalam kesempatan kali ini, penulis mencoba mengambil contoh perpecahan yang disebabkan karena isu agama. Sejarah mengatakan bahwa isu agama kerap muncul dan menjadi kambing hitam atas perpecahan yang terjadi di berbagai kawasan di dunia. Kasus pemisahan diri Pakistan dari Hindustan (India) terjadi karena perbedaan agama. Uni-Sovyet juga terpecah-pecah menjadi negara-negara kecil juga karena perbedaan agama. Lihat juga kasus yang terjadi di Thailand Selatan. Di Tanah Air sendiri, kaus Ambon yang sangat menyita waktu pemerintah juga karena perbedaan agama.</p>
<p>Sejarah konflik  intern umat beragama, dalam hal ini Islam, juga tidak kalah seram. Di Irak, konflik Sunny-Syiah jelas merupakan konflik yang bukan politis semata, namun juga berlabelkan isu agama. Begitu juga ketika Arab Saudi memilih untuk mendirikan bangsa (kerajaan) sendiri daripada menginduk kepada khalifah yang kala itu berpusat di Turki.. Sebenarnya, hal ini bukanlah hal baru dalam sejarah umat Islam. Beberapa abad yang lalu, bahkan ketika beberapa Sahabat Nabi masih hidup, umat Islam sudah “dijamu” dengan konflik. Puncaknya,  dilengserkannya Ali bin Abi Thalib dari kekhalifahan dan digantikan oleh Mu’awiyah.  Di Tanah air, pemberontakan DI/TII di masa-masa awal kemerdekaan juga cukup merepotkan NKRI. Hal ini, tentu saja sangat menohok umat Islam yang sedari dulu sangat menjunjung  tinggi nilai-nilai persatuan umat dan mengecam <em>bughot</em> (pemberontak) tersebut.</p>
<p>Pertanyaanya adalah: apakah agama sudah kehilangan fungsi sebagai alat pemersatu umat? Bukankah agama manapun selalu menitikberatkan kepada perdamaian dan nir-kekerasan?</p>
<p>Sebenarnya, para <em>foundingfather</em> bangsa menyadari betul akan pentingnya nasionalisme ini. Para tokoh nasional yang berasal dari kalangan “santri” lebih memilih untuk “mengalah” dalam kasus Piagam Jakarta dengan menghapus beberapa kata yang berpotensi menimbulkan dis-integrasi bangsa. Nasionalisme lebih dari segalanya yang harus dijunjung tinggi dan diaplikasikan dalam bentuk sikap warga negaranya yang pro-integrasi.</p>
<p>Berangkat dari sinilah penulis mulai berandai-andai. Andaikan semua warga Irak misalnya, memiliki nasionalisme yang tinggi, mereka akan lebih cinta kepada tanah airnya daripada sibuk mengurus perang dengan saudara mereka sendiri. Nasionalisme adalah solusi ketika semangat perdamaian Islam kurang mengena untuk menyadarkan umat akan pentingnya persatuan. Ketika agama tidak dipahami secara &#8220;sepaham&#8221; oleh Sunni atau Syiah misalnya, nasionalisme mencoba membantu menyatukan mereka di bawah nama &#8220;tanah air&#8221;. </p>
<p>Nasionalisme adalah anti-virus yang dapat mencegah perpecahan bangsa. Apapun bentuk dan  sebab yang potensial menimbulkan perpecahan bangsa akan “jinak” ketika dihadapkan dengan nilai-nilai nasionalisme.</p>
<p><strong>Nasionalisme dalam Perspektif Islam</strong></p>
<p>Pepatah arab menyebut <em>hubbul wathan minal iman</em> ( Cinta Tanah Air adalah sebagian dari Iman). Entah kapan munculnya pepatah tersebut, yang jelas pepatah pendek tersebut cukup mengispirasi rasa nasionalisme kaum muslim di awal era kemerdekaan. Bung Tomo misalnya, menurut para sejarawan dalam siaran Radio lokal Surabaya, rahasia beliau dalam mengobarkan api perjuangan rakyat kala itu adalah dengan atribut agama berupa pekikan Allahu Akbar. Konsep <em>jihad fi sabilillah </em>dijadikan dasar perjuangan kaum muslimin untuk melawan penjajah dan konsep <em>hubbul wathan</em> juga begitu kental terasa di awal masa kemerdekaan.</p>
<p>Namun, ketika kondisi Indonesia semakin stabil dan arena perjuangan tidak lagi di medan perang, rasa nasionalisme muslimin Indonesia juga semakin luntur. Merupakan kelengahan ulama kala itu yang tidak lagi menggembar-gemborkan urgensi nasionalisme setelah keadaan lebih aman dan kondusif. Hal itu diperparah, ketika kaum muslim mempermasalahkan asal  muasal ungkapan <em>hubbul wathan minal iman</em> yang memang tidak berasal dari Hadits Nabi. Seolah-olah muncul ungkapan, bahwa Nasionalisme tidak ada justifikasinya dalam Islam. Dan hal ini melahirkan jiwa anti pemerintah yang sekuler dan sebaliknya, mengagungkan agama sebagai satu-satunya hal yang harus diperjuangkan Persoalan tersebut tidak terlepas dari sentimen kaum muslim terhadap pemerintah dan kaum nasionalis waktu itu. Dalam pemilu misalnya, muncul dua partai besar: PNI dan Masyumi yang merupakan wakil dari dua komponen terbesar kala itu yaitu : Nasionalis dan Agamis. Muncul stigma negatif di masyarakat bahwa dua kelompok ini adalah kelompok yang memang terpisah dari segi ideologi dan cara pandang kenegaraan.</p>
<p>Mengenai hal di atas, sebenarnya dalam Islam dikenal istilah <em>al wala’ wal bara’</em> (loyalitas dan anti-loyalitas). Kedua istilah inilah yang dipakai oleh beberapa reformis muslim untuk menata kembali hubungan Islam dan negara. Sebut saja Hasan al Banna dan Hasan al Turabi yang mengemukakan tentang masalah dedikasi dan tolong-menolong dalam ruang lingkup kenegaraan sebagai realisasi untuk mengembangkan kecintaan, kasih sayang, kebanggaan, dan kesetiaan pada negara tanpa merusak kepatuhan terhadap agama (Ar-Rasaail ats-Tsalats).</p>
<p>Dalam <em>kaidah ushul</em> (kaidah dasar) juga ada ungkapan <em>Yassiru wala Tu’ashhiru</em> (permudahlah dan jangan mempersulit) . Kaidah tersebut mengedepankan fleksibilitas dan toleransi yang secara otomatis juga akan mengakomodir jiwa nasionalisme di tubuh umat Islam. Artinya, nasionalisme dapat berjalan dalam tubuh umat Islam tanpa harus melanggar prinsip-prinsip syari’ah. Sebagai penguat argumen di atas, di dalam al Qur’an juga terdapat ayat yang memerintahkan taat kepada Ulil Amri. Meskipun para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai definisi Ulil Amri, namun definisi yang dirasa relevan untuk ulil amri adalah para pemimpin (umara’). Apapun definisinya, yang jelas Islam tidak begitu saja menelantarkan umatnya tanpa rasa loyalitas.</p>
<p><strong>Saatnya Merefresh Nasionalisme </strong></p>
<p>Setelah menyimak uraian-uraian di atas, maka hal utama yang patut kita lakukan sebagai warga negara di satu sisi adalah menghidupkan kembali rasa nasionalisme yang mungkin sempat luntur. Dan sebagai umat muslim di sisi lain kita harus memaknai ulang nasionalisme sebagai sebuah alat pemersatu umat. Tidak peduli ada berapa aliran keagamaan yang ada di Indonesia, dengan nasionalisme segala bentuk rasa curiga dan ingin menang sendiri akan terkikis.</p>
<p>Para pemuda adalah agen yang cocok untuk mengemban misi tersebut. Pemuda dengan potensi yang dimiliki dan dengan semangat yang belum kendor adalah kunci utama untuk menyelesaikan misi dan tujuan tertentu. Pemuda Islam yang banyak diinspirasi oleh al Qur’an dan as Sunah haruslah tampil di garda depan pembawa bendera nasionalisme. Islam dengan Nabi Muhammad Saw sebagai panutannya, telah memberikan inspirasi spirit nasionalisme bagi para pemudanya. Ali Maschan Musa dalam bukunya <em>Nasionalisme Kiai : Konstruksi Sosial Berbasis Agama</em> menyebutkan bahwa kontruksi nasionalisme merupakan pantulan dari konsepsi nasionalisme yang ditancapkan oleh Nabi Muhammad. Dalam pemahaman para kiai, menurut Maschan, nasionalisme selalu dikaitkan dengan lahirnya Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah), yang oleh ahli politik Islam, seperti Montgomery Watt (1988) dan Bernard Lewis (1994) melihat Piagam Madinah sebagai cikal bakal terbentuknya Negara nasional (nation-state) yang menempatkan Nabi Muhammad tidak sekedar sebagai pemimpin agama, tetapi juga pemimpin Negara.<a href="http://nulibya.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Dengan menempatkan Nabi Saw sebagai panutan dalam segala hal, maka secara otomatis semua muslim harus dapat memaknai kembali nasionalisme berikut relevansinya dengan ajaran Islam. Mempelajari jejak rasul Saw secara komprehensif menjadi keharusan setiap pemuda Islam. Pemuda Islam janganlah menjadi korban pendangkalan ajaran Islam dengan mengambil ajaran tersebut secara instant dan cepat saji. Ketika tidak ada justifikasi langsung dari Islam tentang nasionalisme misalnya, lantas mereka meninggalkan nasionalisme begitu saja tanpa berusaha untuk menggalinya lebih dalam lagi. Pemahaman sepotong-potong inilah yang berbahaya bagi eksistensi Islam di jaman yang terus berkembang seperti ini.</p>
<p>Membatasi komitmen hanya untuk agama, suku atau golongan tertentu adalah bentuk primordialisme. Umat Islam tidak perlu lagi bersikap <em>narsis</em> dengan mengatakan “Saya Jawa, Saya Muslim, Saya Parti ini”. Cukup “Saya Indonesia”. Masa rawan dan sensitive dalam moment pemilu kali ini merupakan saat yang tepat untuk menyegarkan kembali pemahaman kita akan nasionalisme. Umat Islam jangan ragu-ragu untuk meneriakkan semboyan “For the God and the country” sebagai moto baru untuk menata negara Indonesia.</p>
<p>    </p>
<p> </p>
<p> </p>
<hr size="1" /><a href="http://nulibya.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1">[1]</a> Mahasiswa Tingkat III Kuliyah Da’wah Islam Tripoli Libya Jurusan Bahasa dan Sastra Arab</p>
<p><a href="http://nulibya.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2">[2]</a> Dikutip dan diterjemahkan oleh Modul-Online-.htm</p>
<p><a href="http://nulibya.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3">[3]</a> Ali Maschan Musa,  <em>Nasionalisme Kiai : Konstruksi Sosial Berbasis Agama </em> hal :241</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nulibya.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nulibya.wordpress.com/230/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nulibya.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nulibya.wordpress.com/230/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nulibya.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nulibya.wordpress.com/230/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nulibya.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nulibya.wordpress.com/230/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nulibya.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nulibya.wordpress.com/230/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=230&subd=nulibya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nulibya.wordpress.com/2009/07/19/muslim-nasionalis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85cd94c3369010ab72c1c0d3494938d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nulibya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Islam dan Budaya; Realitas Indonesia</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com/2009/07/19/islam-dan-budaya-realitas-indonesia/</link>
		<comments>http://nulibya.wordpress.com/2009/07/19/islam-dan-budaya-realitas-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 18:25:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nulibya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nulibya.wordpress.com/?p=227</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Ahmad As&#8217;ad*
Mengamati perkembangan Indonesia semenjak dibukanya kran reformasi hingga kini, wacana yang berkembang sangat pesat adalah adanya berbagai usaha untuk menyeret agama ke ruang publik secara kasar yang sedikit banyak melibatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memaksakan suatu pemahaman ‘agama’ tertentu. Hal ini tentu kurang sehat dalam kehhidupan bernegara karena hampir dipastikan akan menuai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=227&subd=nulibya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh: Ahmad As&#8217;ad*</p>
<p>Mengamati perkembangan Indonesia semenjak dibukanya kran reformasi hingga kini, wacana yang berkembang sangat pesat adalah adanya berbagai usaha untuk menyeret agama ke ruang publik secara kasar yang sedikit banyak melibatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memaksakan suatu pemahaman ‘agama’ tertentu. Hal ini tentu kurang sehat dalam kehhidupan bernegara karena hampir dipastikan akan menuai konflik yang membawa pada perpecahan bangsa. Beberapa aksi brutal kelompok masyarakat atas nama agama, terorisme, hingga usaha formalisasi syari’at tertentu yang telah diberlakukan di beberapa daerah menguatkan wacana tersebut hingga seolah Indonesia sedang menjadi medan pertarungan agama-agama yang ada.</p>
<p>Menarik sekali ketika membicarakan Islam dan pergumulannya dengan budaya Indonesia dari segi hukum Islam itu sendiri. Ini tak lain karena adanya semacam kesalah-pahaman dalam menerapkan hukum Islam tersebut dalam tataran negara. Gerakan fundamentalisme –meski sebenarnya istilah ini masih problematic- yang mengusung syari’at sebagai hukum positif kenegaraan seolah salah sasaran karena melenceng dari tujuan dan obyek hukum itu sendiri. Dengan demikian, syari’at yang diperjuangkan pun mengambang tidak jelas yang berimplikasi pada disintegrasi bangsa.</p>
<p>Kalau kita amati, kesalahah pahaman tersebut sebenarnya merupakan akibat dari ketergesahan dalam memahami syari’at Islam itu sendiri. Syari’at sering diidentikkan dengn fikih, dan fikih kemudian disempitkan lagi ke dalam pehaman yang formalistik yang kaku. Dalam <em>Nuansa FIkih Sosial</em>, Sahal Mahfuhz mengkritik pemahaman semacam ini karena akan mengakibatkan hukum menjadi tidak searah dengan kehidupan praktis sehari-hari.</p>
<p>Dalam praksisnya, pemahaman akan syari’at Islam ternyata memang seperti apa yang diwanti-wanti oleh kyai Sahal tadi. Bahkan mungkin terlihat lebih jauh dengan adanya kecenderungan mengedepankan konstruksi syari’at Islam dalam wajah Arab sambil menafikan realitas ke-Indonesia-an. Padahal Islam bukanlah identik dengan Arab sebagaimana Indonesia bukanlah Arab secara sosio-kultural dan politisnya. Sebenarnya tidak ada yang salah bila menggunakan kebudayaan Arab dalam mengekspresikan keberagamaan seseorang. Tetapi yang menjadi masalah adalah penggunaan asumsi bahwa warna tersebut merupakan bentuk keberagamaan tunggal yang dianggap paling absah. Hal tersebut tentunya berimbas pada keadaan dimana ekspresi Arab menjadi dominan, bahkan menghegemoni budaya dan tradisi yang berkembang di masyarakat lokal. Hal yang lebih menggelisahkan lagi adalah munculnya justifikasi-justifikasi seperti belum <em>kaffah</em> (sempurna), sesat, bid’ah atau musyrik kepada orang-orang yang tidak menggunakan ekspresi tersebut. Soal penggunaan jilbab misalnya, sebagian orang yang berjilbab memandang bahwa perempuan yang belum menggunakan jilbab atau jilbabnya berbeda dengan jilbab yang biasa dipakai di Arab berarti Islamnya belum <em>kaffah</em>. Demikian juga terkait dengan <em>musafahah</em> (berjabat tangan) antara laki-laki dan perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan syari’at Islam. Padahal ini merupakan bagian budaya yang berkembang di masyarakat.</p>
<p>Fenomena tersebut merupakan bagian dari berbagai macam fenomena yang menggambarkan adanya konflik dan ketegangan antara hukum Islam dan budaya. Muncul satu hal yang menjadi persoalan, yaitu apakah budaya yang berkembang dalam masyarakat harus tunduk dalam ekspresi hukum Islam dalam corak Arab seperti di atas, ataukah hukum Islam yang selama ini kita pahami haruslah melakukan proses adaptasi dengan budaya yang hidup di masyarakat?</p>
<p>****</p>
<p>Berbicara mengenai hukum Islam akan kita temukan apa yang dinamakan syari’at dan fikih. Menurut Hasbi as-shiddiqi, yang dikutib oleh Nuruzzaman Shiddiqi dalam bukunya <em>Fikih Indonesia</em>, Kedua istilah tersebut adalah berbeda meski mempunyai hubungan yang sangat erat hingga kadang terasa sangat sulit untuk membedakan antara keduanya, apalagi melepaskannya satu sama lain. Syari’at adalah kumpulan perintah dan larangan yang disampaikan Allah melalui Rasul-Nya. Sedangkan fikih, adalah kumpulan hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil terperinci dan jelas (sumber hukum). Oleh karenanya fikih lebih bersifat ijtihadi yang meniscayakan keberagaman pendapat.</p>
<p>Adapun budaya, sebagaimana dijelaskan oleh  Koentjaraningrat, seringkali disebut untuk menunjuk kepada pikiran, karya dan hasil karya manusia. Senada dengan hal tersebut Peter L. Berger mendefinisikan budaya sebagai totalitas produk-produk manusia, baik material maupun bukan. Kaitannya dengan hukum Islam, produk-produk manusia ini dalam khazanah Islam lebih merujuk pada apa yang dinamakan dengan <em>‘urf</em> atau <em>‘adah</em>.</p>
<p>Sampai sekarang, mungkin masih banyak paradigma yang mengatakan bahwa Islam datang dengan risalah baru terutama dalam aspek syari’ahnya, yang konsekuensinya adalah menggantikan risalah sebelumnya. Dalam paradigma tersebut juga, maka kebudayaan yang ada sebelumnya, termasuk kebudayaan Arab pra-Islam adalah otomatis tergantikan. Kalaupun ada kesamaan dalam artian jika risalah tersebut memakai budaya tertentu, itu karena Allah melalui wahyunya memang mensyari’atkannya dan bukan karena adanya keterpengaruhan risalah dengan budaya tersebut. Paradigma ini tentunya sangat problematik karena akan menempatkan Islam beserta sumber hukumnya dan budaya secara berhadap-hadapan, disamping ketika Islam tersebut keluar dari geo-kultural  tempat ia berasal, tentu di satu sisi secara tidak langsung akan melegalkan budaya lokal tertentu (baca: Arab) sebagai bagian dari agama dan di sisi lain mengeliminasi budaya lokal lain karena tidak ada ketetapannya dalam wahyu. Dalam tataran praksisnya, hal inilah yang cenderung terjadi, misalnya ketika seorang mencukur jengotnya, maka seolah dia telah menyalahi sunah Rasul, atau seputar tahlilan yang sebenarnya pengIslaman budaya hindu, hingga masalah kerudung yang berbeda dengan apa yang ada di Arab. Semua budaya ini secara sepihak dianggap telah menyalahi hukum Islam.</p>
<p>Memang harus diakui pula bahwa tidak semua budaya adalah baik dan cocok dengan prinsip-prinsip Islam. Namun tidak bisa dinafikan pula ketika kita mengkaji masalah ini, kita akan mendapatkan adanya pengaruh budaya terhadap perkembangan hukum Islam itu sendiri. Dan ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Seperti dijelaskan Majid Khadduri dalam <em>Perang dan Damai dalam </em>Islam, Nabi juga banyak menciptakan –tentunya dengan persetuaan wahyu- aturan-aturan yang melegalkan hukum adat masyarakat Arab. Bahkan dalam urusan syari’at pun –meski dikatakan dalam AL-Qur’an bahwa tiap-tiap umat punya syariat yang sesuai kondisi mereka- kita bisa mendapatkan bahwa Islam masih memakai syari’at Rasul-Rasul terdahulu (<em>syar’u man qablana</em>), seperti sholat, puasa, dan haji meski ada beberapa penyesuaian di sana-sini. Dan kalau kita mau meluaskan contoh maka akan semakin kita dapati fakta bahwa Islam juga mempertimbangkan faktor budaya dalam melahirkan suatu hukum. Lalu apakah kita akan menghukumi bahwa produk-produk hukum tersebut sebenarnya tidaklah sesuai Islam itu sendiri atau menuduh para ulama dalam mengkaji hukum telah menyelewengkan agama ini?? Tentu bukan sikap yang bijak jika sekonyong-konyong kita tumpahkan tuduhan tidak berdasar ini.</p>
<p>Islam adalah <em>rahmatan lil alamin</em> dan cocok di setiap masa dan tempat. Islam bukanlah milik orang Arab hanya karena ia lahir di sana. Oleh karenanya pengidentifikasian Islam dengan Arab akibat adanya wahyu yang secara lahirnya terkonteks Arab, harus dikembalikan pada prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Dan untuk itu refleksi historis atas hukum Islam semenjak awal perkembangannya harus terus diupayakan dalam rangka mendapatkan intisari (<em>maqashid</em>) dari adanya suatu hukum. Dari sinilah, akan bisa dirumuskan suatu hukum yang “ramah lingkungan” yang tidak hanya sesuai prinsip ajaran-ajaran Islam tapi lebih jauh, juga sesuai dengan kesadaran hukum yang sudah tertanam dalam masayrakat itu sendiri disamping akan meminimalisir terjadinya polemik dalam penerapannya.</p>
<p>Dalam kasus Indonesia, setidaknya ada dua pemikiran yang menarik dalam rangka mencari format hukum ideal seperti di atas, yaitu gagasan “Fikih Indonesia” oleh Hasbi As-shiddiqi serta “Pribumisasi Islam” oleh Abdurrahman Wahid. Keduanya hampir sama tujuannya, yaitu agar hukum yang dibuat bisa searah dengan ajaran Islam tanpa harus mengebiri tradisi atau budaya lokal yang ada. Keduanya juga hampir mempunyai pandangan yang sama tentang hukum Islam dimana seakan kedua gagasan ini meletakkan Islam dan budaya dalam posisi dialogis, bukan saling menundukkan. Egalitarisme Islam menjadi suatu keniscayaan yang memberikan konsekuensi bahwa semua tradisi  dan budaya adalah sama dan dalam batas-batas tertentu dapat dijadikan sumber hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Dengan  demikian produk hokum akan bisa menghidupkan budaya itu sendiri beriringan dengan Islam sekaligus menafikan hegemonitas budaya Arab yang selama ini dipandang paling absah menjadi bagian tradisi Islam.  </p>
<p>Dari kedua gagasan itu pula kita bisa mendapat paradigma dalam proses pembentukan hukun Islam yang khas Indonesia, yaitu: <em>pertama</em>, kontekstual. Yakni Islam dipahami sebagai ajaran yang terkaitan dengan dimensi tempat dan zaman. Kalau mau memakai bahasanya Ulil Absar Abdallah dalam artikel kontroversialnya, maka Islam harus dipahami sebagai “organisme” yang hidup. Kontekstualitas ini seperti dikatakan Habsi, meniscayakan factor perubahan zaman dan tempat dalam melakukan penafsiran atau ijtihad hukum.</p>
<p><em>Kedua,</em> adalah menghargai tradisi lokal. Karakter ini dibangun dari kenyataan bahwa Islam tidak dapat dilepaskan dari tradisi masayrakat pra-Islam. Bahkan dalam faktanya Islam telah mengadopsi tradisi-tradisi lokal yang telah berkembang dalam masyarakat Arab. Dengan demikian Islam tidak menempatkan tradisi lokal kedalam posisi obyek yang harus ditaklukan, tapi Islam meletakkannya dalam posisi dialogis.</p>
<p>Menurut Kyai Sahal, Sistematika dan perangkat penalaran yang dimiliki fiqih sebenarnya rnemungkinkannya dikembangkan secara kontekstual, sehingga tidak akan ketinggalan perkembangan sosial yang ada. Berbagai konsep yang ada dalam ushul fikih juga bisa dikembangkan demi mendapatkan produk hukum ideal yang bukan hanya sesuai dengan prinsip ajaran Islam namun juga bisa sesuai dengan realitas yang ada. Lalu kenapa yang masih selalu muncul adalah pergesekan antara Islam dengan budaya??</p>
<p>Untuk pertanyaan terakhir ini menurut saya, permasalahannya adalah berpulang pada diri kita sendiri selaku muslim Indonesia. Secara psikologis kita telah lebih dahulu tertelan budaya konsumtif yang sebenarnya juga kita benci sendiri dengan hanya mengandalkan produk fikih dari orang lain dari pada bersusah memakai mesin produksinya untuk disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kita lebih suka menjadi konsumen produk instan dari pada bersusah payah menjadi produsen yang harus berkutat berpikir dan mengkonsep suatu produk hukum yang berkepribadian Indonesia. Disinilah kelemahan kita yang sudah menjadi kewajiban untuk merubahnya mulai sekarang. Dan tentu saja, kalau bukan para ulama dan pemikir kita, siapa lagi yang akan memulainya?!!. <em>Wallahu a’lam bis showab.</em></p>
<p> </p>
<p>Daftar Pustaka:</p>
<ol>
<li>Koentjaraningrat. <em>Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan</em>, Jakarta: Gramedia, 1974.</li>
<li>Berger, Peter L. <em>Langit Suci Agama Sebagai Realitas Sosial</em>, terj. Hartono, Jakarta: LP3ES, 1994.</li>
<li><em>3.     </em>Shiddiqi, Nourouzzaman.<em> Fiqih Indonesia: Penggagas dan Gagasannya</em>, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1997.<em></em></li>
<li><em>4.     </em>Mahfudz, K.H Muhammad Sahal. <em>Nuansa Fikih Sosial</em>, Yogyakarta: LKiS dan Pustaka Pelajar Yogyakarta, 1994.<em></em></li>
<li>Abdalla, Ulil Abshar. <em>Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam</em>, Kompas, 18 November, 2002.</li>
<li>Ash-Shiddiqi, Hasbi. <em>Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman</em>, Jakarta: Bulan Bintang, 1966.</li>
<li>Wahid, Abdurrahman. <em>Pribumisasi Islam</em> dalam Muntaha Azhari dan Abdul Mun’im Saleh (ed.), <em>Islam Menatap Masa Depan,</em> Jakarta: P3M, 1989.</li>
<li>Khadduri, Majid. 2002. <em>Perang dan Damai Dalam Hukum Islam</em>, terj. Kuswanto, Yogyakarta: Tarawang Press.</li>
</ol>
<p>* Mahasiswa Kuliah Dakwah Islam Tripoli Libya Tingkat III Jurusan Bahasa dan Sastra Arab</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nulibya.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nulibya.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nulibya.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nulibya.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nulibya.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nulibya.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nulibya.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nulibya.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nulibya.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nulibya.wordpress.com/227/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=227&subd=nulibya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nulibya.wordpress.com/2009/07/19/islam-dan-budaya-realitas-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85cd94c3369010ab72c1c0d3494938d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nulibya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Libya Mulai Gerakkan Pemuda Dunia.</title>
		<link>http://nulibya.wordpress.com/2009/05/31/libya-mulai-gerakkan-pemuda-dunia-2/</link>
		<comments>http://nulibya.wordpress.com/2009/05/31/libya-mulai-gerakkan-pemuda-dunia-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 May 2009 23:26:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nulibya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nulibya.wordpress.com/2009/05/31/libya-mulai-gerakkan-pemuda-dunia-2/</guid>
		<description><![CDATA[
Setelah sukses mendeklarasikan Ittihad Afriki (persatuan negara afrika) dan menjadi pemimpin negara-negara Afrika kali ini Libya mencoba membuat gerakan baru untuk menangani berbagai permasalahan sosial budaya yang dikhususkan untuk generasi muda seluruh dunia. Gerakan ini dinamai Al Munaddzomat syabab al alamiyah .
Sesuai dengan namanya yang bersifat internasional maka Al Munaddzomat syabab al alamiyah pun diikuti [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=211&subd=nulibya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-218" src="http://nulibya.files.wordpress.com/2009/05/qqq3.jpg?w=150&#038;h=112" alt="" width="150" height="112" /></p>
<p>Setelah sukses mendeklarasikan Ittihad Afriki (persatuan negara afrika) dan menjadi pemimpin negara-negara Afrika kali ini Libya mencoba membuat gerakan baru untuk menangani berbagai permasalahan sosial budaya yang dikhususkan untuk generasi muda seluruh dunia. Gerakan ini dinamai Al Munaddzomat syabab al alamiyah .</p>
<p>Sesuai dengan namanya yang bersifat internasional maka Al Munaddzomat syabab al alamiyah pun diikuti oleh berbagai negara di dunia seperti ; Bosnia, Kosovo, Pakistan, Muritania, Jordan, Maroko, Iraq dan juga beberapa negara di Asia Tenggara seperti Singapore, Malaysia, Philipin dan tak ketinggalan Indonesia yang termasuk sebagai anggota perumus.</p>
<p>Pada konferensi yang digelar pada (27-28/5) kemarin Indonesia mendapat undangan delapan delegasi yang dua diantaranya adalah anggota PCI NU Libya yaitu Tian Kamaludin (Pati-Jateng) dan M.Isa Gozi Rantau (Jakarta).</p>
<p>‘’Berpijak dari ancaman yang membayang-bayangi generasi muda khusunya generasi muda islam serta konflik sosial budaya maka akhirnya muncullah ide pembentukan munadzzomat syabab alamiyah ini’’ begitu seperti yang diutarakan oleh Muhammad salah seorang yang menjadi motor pergerakan ini ketika ditemui oleh reporter PCINU Libya sesaat setelah acara digelar, Kamis (28/5).</p>
<p>Acara yang digelar di gedung permusyawaratan Libya ini diawali dengan pematangan tujuan dan berbagai anggaran dasar sebelum nantinya disahkan oleh pemerintah pada Mu’tamar Aam dan akhirnya ditutup dengan pembacaan pesan tertulis dari presiden Libya yang berisikan pesan penyemangat dan nasehat.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nulibya.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nulibya.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nulibya.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nulibya.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nulibya.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nulibya.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nulibya.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nulibya.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nulibya.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nulibya.wordpress.com/211/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nulibya.wordpress.com&blog=790315&post=211&subd=nulibya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nulibya.wordpress.com/2009/05/31/libya-mulai-gerakkan-pemuda-dunia-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85cd94c3369010ab72c1c0d3494938d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nulibya</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://nulibya.files.wordpress.com/2009/05/qqq3.jpg?w=150" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>